Komisi III Tolak Calon Hakim Agung, KY: Seleksi Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA, Kompass.com – Komisi Kehakiman menegaskan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2024 sudah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Komisi Yudisial (KY) menolak anggapan Komisi III DPR RI yang menilai terdapat kesalahan dalam proses seleksi calon hakim karena telah mengajukan dua calon hakim agung ke Kamar Khusus Tata Usaha Negara (TUN). terus masuk ) untuk pajak. yang tidak memenuhi syarat.

Komisi III DPR RI mengeluarkan pernyataan melalui media yang meminta KY mengoreksi persepsi adanya pelanggaran norma dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA, ujarnya. kata Juru Bicara KY Mukti Fazar Nur Dewata dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, Akui KY Lakukan Pelanggaran Pemilu

Mukti mengatakan, kedua calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Pajak Khusus yang tidak memenuhi syarat, berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, akan melakukan diskresi atau melonggarkan persyaratan

Secara tradisional, menurut dia, hakim pajak adalah hakim karir yang memiliki pengalaman kerja minimal 20 tahun sebagai hakim, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Namun Pengadilan Pajak baru dibentuk pada tahun 2002. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, syarat minimal usia hakim pajak adalah 45 tahun.

“Dengan demikian, tidak ada hakim pajak yang berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun. Berdasarkan statistik KY, seorang hakim Pengadilan Tinggi Pajak mempunyai pengalaman menjadi hakim selama 15 tahun,” kata Mukti.

Selain itu, tuntutan MA untuk memungut pajak khusus kepada Hakim Agung TUN juga sangat penting.

Total simpanan perkara mencapai 7.000 lebih, sedangkan Mahkamah Agung saat ini hanya memiliki satu hakim Mahkamah Agung TUN yang khusus menangani pajak.

“Pendaftaran calon hakim agung di Kamar Khusus TUN Pajak terbatas sehingga diskresi ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Mahkamah Agung,” kata Mukti.

Baca Juga: Update Kasus Ronald Tannoor: KY Periksa 3 Hakim dan Ancam Pemecatan

Menurut KY, kasus serupa juga pernah terjadi pada seleksi calon hakim agung di masa lalu, yakni pengangkatan empat hakim agung militer yang belum memenuhi syarat pengalaman yakni 20 tahun.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada Rabu (28/8/2024) sepakat untuk tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim HAM Ad Hoc Mahkamah Agung Tahun 2024 yang diajukan KY di DPR RI. sidang yang layak dan patut).

Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas kesalahan metode seleksi calon hakim agung dan hakim HAM ad hoc yang mengakibatkan calon tidak memenuhi syarat .

Menurut Komisi III DPR, ada dua calon hakim agung di Kamar Khusus Tata Usaha Negara dan Perpajakan yang tidak memenuhi syarat Pasal 7 UU MA, yakni Hari Sih Advianto yang sudah berpengalaman delapan tahun. Tri Hidayat Wahiudi dengan pengalaman 14 tahun sebagai hakim dan hakim. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top