Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

JAKARTA, virprom.com – DPR RI diduga telah menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rapat paripurna Mei lalu sebagai sebuah inisiatif. 28 DPR 2024.

Dalam rancangan undang-undang (RUU) Polri perubahan ketiga yang diterima Luopan.com, Pasal 30 Ayat 2 mengatur usia pensiun petugas kepolisian dibatasi hingga 60 tahun.

Namun, usia pensiun perwira Polri yang menduduki jabatan aktif adalah maksimal 65 tahun.

Sedangkan usia pensiun bagi bintara dan prajurit adalah lima puluh delapan tahun, menurut Pasal 30 ayat 2.

Baca Juga: Amandemen UU Polri: Cakupan Polri Diperluas

Wakil Ketua Dewan Ketiga Republik Rakyat, Pangeran Khairul Saleh membenarkan kenaikan usia pensiun anggota Polri bahwa usia pensiun anggota Polri dan Polri diubah demi undang-undang. Kepatuhan terhadap Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi menurutnya, angka harapan hidup masyarakat Indonesia saat ini semakin meningkat.

“Semua sudah mencapai usia 60 tahun (usia pensiun), hanya Polri dan Tentara Nasional Indonesia yang belum,” kata Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30 Mei 2024).

Lebih lanjut Saleh mengatakan, persoalan pensiun hanya dibahas dalam RUU Polri.

Baca Juga: Amandemen UU Polri Ubah Usia Pensiun Anggota Polri

Namun, kata dia, persoalan lain juga mungkin akan dibicarakan saat 3 panitia DPR mulai melakukan pembahasan. Salah satunya soal boleh tidaknya anggota Polri masuk kementerian mana pun.

Terserah kita, kalau diusulkan akan kita diskusikan dan kalau semua pihak setuju kita bisa bergabung, kata Saleh.

Saleh mengatakan RUU tersebut masih dalam pembahasan di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Ke depan akan dibicarakan dengan pemerintah.

Baca Juga: UU Polri Akan Direvisi, Kewenangan Polisi Lakukan Pengawasan dan Sabotase

Di bawah ini link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4127151/komisi-iii-usia-pensiun-tni-dan-polri-direvisi-agar-sama-dengan-asn?utm_source= antaranews&utm_medium = newsktopm_medium =Berita =Popular_right Dengarkan berita terhangat dan pilihan terbaik kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top