Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

virprom.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsyi Rencana Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 disebut akan mengkaji ulang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahap pendalaman.

“Kami masih mengkaji urgensi perbaikan undang-undang, terutama berbagai perkembangan di masyarakat,” kata Habib Aboe, usai menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa. 28/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Habib Aboe menyampaikan bahwa nomenklatur restorative justice tidak diatur dalam UU Polri. Namun prosedur tersebut dilakukan dengan menggunakan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2022 (Perpol) sebagai landasan hukum penerapan restorative justice.

Menurutnya, keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian konflik hukum melalui mediasi antara korban dan terdakwa serta dapat melibatkan perwakilan masyarakat pada umumnya.

Baca Juga: Laksanakan Rapat Persiapan Akhir, Tim Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Lancar

“Tampaknya nomenklatur ini cocok untuk dimasukkan ke dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Tentu DPR RI juga harus mengkaji batasan dan ketentuan skema restorative justice. bisa dilaksanakan,” kata Habib Aboe dalam siaran persnya, Rabu (29/5/2024).

Habib Aboe juga menyinggung batasan usia anggota Polri selain nomenklatur keadilan restoratif yang diterapkan secara mendalam. Ada sejumlah usulan perpanjangan batas usia anggota Polri yang sebelumnya maksimal 58 tahun.

Menurut dia, usulan perpanjangan tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Ia tak ingin perpanjangan usia pensiun mengganggu atau bahkan merusak sistem merit di Polri.

Seperti diketahui, pada tahun 2022, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan akan berjumlah 700 personel berpangkat Komisaris Utama (Kombes) dan 100 personel berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjend).

Baca Juga: Kementan Danai Acara Partai Nasdem untuk Calon DPR RI Rp 850 Juta

“Tentunya situasi seperti ini patut dijadikan analisis untuk menentukan batas usia pensiun dalam UU Polri,” ujarnya.

Selain itu, Habib Aboe berharap revisi UU Polri dapat memperkuat struktur kelembagaan Polri sehingga aparatnya dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top