Komisi III DPR RI Tolak Semua Calon Hakim Agung, Anggap KY Lakukan Pelanggaran Seleksi

JAKARTA, virprom.com – Komisi III RPD RI menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk dilakukan uji bakat dan kebenaran atau fit andproper test.

Keputusan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/08/2024).

Dalam pertemuan tersebut, 9 pihak menyatakan sepakat menolak usulan calon Hakim Agung dan menilai Mahkamah Agung telah melanggar Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) Nomor 3 Tahun 2009 dalam proses pemilihan calon Hakim Agung.

Pimpinan dan anggota Komisi III RDP RI, berdasarkan tanggapan kelompok yang dibacakan dan ditanyakan kembali oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, kata Bambang Wuryanto atau Bambang, Ketua Komisi III RDP RI. . Pakul.

Oleh karena itu, belum ada persetujuan umum terhadap calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dan Hakim Mahkamah Agung (MA) sementara tahun 2024 oleh Komisi Yudisial (KY) RPD RI, tambahnya. .

Baca Juga: Alasan Tunda Tes Bakat DPR dan Kembalikan 12 Calon Hakim Agung KY

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil meminta Komisi III DPR RI bisa memanggil KY untuk menjelaskan proses seleksi yang dinilai melanggar hukum.

Bagian PKS juga meminta Komisi III DPR RI segera mengajak Komisi Yudisial untuk mempertanggungjawabkan apa yang sedang kita bahas ini, ujarnya.

Selain itu, Naseer juga menyarankan agar Komisi III DPR RI memberikan teguran keras kepada KY.

“Partai PKS juga meminta Komisi III DPR RI memberikan peringatan keras kepada Komisi Yudisial karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang kuat,” ujarnya.

Usulan ini diterima oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI dan diputuskan di akhir rapat.

Lalu mengenai usulan pihak PKS untuk memanggil KY dan memberikan teguran, apakah disetujui? Pakul bertanya kepada peserta rapat.

Baca Juga: Uji Kebugaran & Kewajaran Tertunda, 12 Hakim Agung Kembali ke KY

“Setuju”, jawab seluruh anggota Komisi III DPR RI.

Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung rencananya digelar kemarin (27/8/2024), Selasa.

Namun Komisi Ketiga DPR RI memutuskan menunda proses tersebut karena ditemukan dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku.

Gerindra mengecek ke fraksi partai dan menemukan ada dua calon hakim agung yang belum genap berusia 20 tahun untuk menjadi hakim, satu orang baru menjabat hakim delapan tahun, satu lagi baru 14 tahun, ujarnya. di Komisi III DPR RI Habiborokhman kata Wakil Presiden.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada indikasi Badan Seleksi (Komisi) melanggar aturan dengan memilih mengusung dua calon yang tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Hakim Agung. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top