Komisi III DPR Desak Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Pencabulan oleh Anggota DPRD Singkawang Terpilih

JAKARTA, virprom.com – Komisi III DPR RI mendesak polisi segera mengusut kasus kekerasan seksual yang dilakukan tersangka HA di Singkawang, Kalimantan Barat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengaku heran kasus yang muncul mulai tahun 2023 ini berjalan lambat.

HA yang diduga tidak pernah ditangkap bahkan diangkat menjadi anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029.

Dalam keterangannya, Jumat (20/9/2018), sang pangeran mengatakan: “Sungguh meresahkan bagaimana seseorang yang diduga tidak bermoral diangkat menjadi anggota dewan. Dan kami mengutuk keras dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka ini. ” 2024).

Baca juga: Mengapa Anggota DPRD Singkawang Tetap Diangkat Meski Diduga Pelecehan Seksual?

Menurut Prince, polisi harus segera menangkap tersangka H.A.

Sebab, ancaman pidana kekerasan seksual yang dilakukan YES sudah lebih dari lima tahun.

“Dan kita juga harus bertanya, mengapa penegak hukum tidak melakukan penangkapan?” kata sang pangeran

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak,” lanjutnya.

Baca juga: Pendapat PKS soal Kadernya Diangkat Jadi Anggota DPRD Singkawang Meski Dituduh Pelecehan Seksual

Sementara itu, kata Pangeran, Komisi III meminta pimpinan Polri memperhatikan hal tersebut.

Hal ini perlu dilakukan karena dalam kasus yang banyak diberitakan ini, reputasi Polri dan integritas penegak hukum Indonesia menjadi taruhannya.

“Kami meminta Kapolri mengusut kasus ini agar kasus ini bisa diselesaikan secepatnya demi kepastian hukum yang seadil-adilnya,” kata Prince.

“Karena nama Polri dipertaruhkan di sini. “Jangan sampai ada anggapan hukum itu tajam di bawah tapi membosankan di atas, dan sekali lagi, tidak viral, tidak adil,” ujarnya.

Baca juga: KPPAD Kalbar: Anggota DPRD Singkawang Tersangka Prostitusi Diduga Harus Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, tersangka HA yang merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap gadis berusia 13 tahun dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat pada Selasa (17/9/2024).

Komisi Daerah Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Isaac, mengatakan pihaknya segera mengonfirmasi kasus penganiayaan anak tersebut kepada penyidik ​​Kepolisian Resor Singkawang (POLRES).

Polres Singkawang membenarkan adanya Surat Penetapan Tersangka HA. “YA diduga sejak 16 Agustus 2024,” kata Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top