Komisi II Tegaskan Konsultasi PKPU Cuma Penuhi Syarat Formil, Materi Sudah Disepakati

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, musyawarah perubahan PKPU penunjukan Pilkada pada Minggu (25/8/2024) hari ini hanya memenuhi syarat hukum.

Pasalnya, perubahan PKPU tentang pengangkatan pada Pilkada 2024 dipastikan akan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang yang meliputi rapat konsultasi PKPU, peninjauan kembali PKPU nomor 8, hanya proses formal saja, kata Doli di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).

Doli juga mendesak agar tingkat DPR RI dan KPU RI mengkaji ulang materi pengganti PKPU pasca perubahan keputusan MK.

Hasilnya, lanjut Doli, draf yang disusun KPU RI memuat seluruh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Hari ini KPU akan langsung bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM setelah perubahan PKPU Pilkada dipastikan.

Tadi malam kita juga sepakat bahwa acuan PKPU nomor 8 itu yang menjadi acuan, dasar hukumnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambahkan, tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pembatasan pengangkatan kepala daerah melalui keputusan No.

Mahkamah Konstitusi memutuskan batasan pengangkatan kepala daerah tidak lagi 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. DPRD. DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan batasan pengangkatan bupati partai politik sama dengan batasan pengangkatan bupati jalur independen/non-partai/perseorangan.

Baca juga: KPU Berharap DPR Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi kepala daerah KPU.

Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan no.

“Syarat minimal usia tersebut harus dipenuhi oleh pejabat daerah dan wakil bupati saat mendaftar sebagai calon,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

“Titik atau batasan penentuan usia minimal dilakukan dalam proses pencalonan yang diakhiri dengan keputusan bupati dan wakil bupati,” ujarnya.

Penegasan Mahkamah Konstitusi tersebut bertentangan dengan penafsiran hukum Mahkamah Agung (MA) belakangan ini.

Dengan putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) saat menetapkan pasangan calon untuk diikutsertakan dalam penahbisan calon terpilih. Mahkamah Agung menilai PKPU melanggar UU Pilkada. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top