Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

JAKARTA, Kompass.com – Komisi II DPR RI telah menyetujui rancangan peraturan (Parbaaslu) tentang pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, presiden dan wakil presiden, serta walikota dan wakil walikota.

Semua kelompok mengatakan mereka setuju dengan aturan tersebut dengan beberapa peringatan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Direktur Pemilihan (DKPP) di DPR RI. Gedung, Sinaian, Rabu (20/5/2024).

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU di Seluruh Indonesia Tak Layak Dijabat

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu,” kata RI Junmart Gersang, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Namun Jonmart menegaskan, pandangan anggota dewan dan berbagai pihak lainnya harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Dikatakannya, “Mencatat Bavaslo sedang mempertimbangkan saran dan masukan dari anggota Komisi II RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan DKPP.”

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Kesal dengan Sarikap KPU Masyarakat Cuma Bingung Soal Pengawasan Adil terhadap Pejabat

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pengawasan terhadap perlakuan adil terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Gospardi Gus, Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), mendesak Bavaslo menahan diri untuk menindak pejabat eksekutif yang melanggar prinsip netralitas.

“Bavaslo tidak perlu takut (untuk bertindak) karena ada aturan main yang mengatur masalah tindakan,” ujarnya.

Baginya, keadilan PJ patut diperhatikan karena Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Politisi PDI-P Sarankan Legalisasi Politik Uang, Ketua Komisi II DPR: Rs 1 Pun Harus Direbut

Dia menekankan, jika seorang menteri eksekutif melakukan pelanggaran yang berbeda dari pejabat yang ditunjuk, kementerian dalam negeri dapat memberhentikannya dari jabatannya kapan saja.

“Jadi jangan lupa (Bavaslu), karena bagaimanapun juga PJ mungkin punya tumpangan, (walaupun) kita tidak menyangka,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top