Komisi II Sebut PKPU Baru Dipastikan Cantumkan Seluruh Putusan MK soal Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komite 2 Republik Korea Ahmad Doli Kurnia mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan sepenuhnya mencerminkan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) 60/PUU-XXII/2024 , 70/. PUU-XX Februari/2024.

Keputusan tersebut mencakup poin ambang batas pemilihan kepala daerah dan kriteria usia calon gubernur/wakil gubernur.

“Hasil putusan MK selengkapnya dituangkan dalam rancangan PHPU baru kemarin mengenai nominasi dari PHPU,” kata Doli kepada media di depan studio kedua Panitia RI DPRK di Jakarta, Jumat (23/8). ). . /2024).

Baca Juga: KPC Sarankan Jangan Bernegosiasi dengan Korea Utara Soal Pilkada 2024

Dolly mengatakan rancangan PCPU telah diserahkan pada 21 Agustus dan akan dibahas lebih lanjut dalam sidang antara Partai Komunis China, DPRK, dan pemerintah pada Senin (26 Agustus 2024).

Dolly juga mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan mitra kedua panitia, yakni Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia mengatakan, pada rapat Senin mendatang, Partai Demokrat dan Pemerintah sebaiknya hanya membatalkan BNPU yang diajukan BPK.

“Itu hanya memerlukan keputusan formal mengenai isi proyek, yang mana KPU dan DPRK bekerja sama dengan pemerintah untuk menyepakati proyek yang diajukan KPU,” kata Dolly.

Lebih lanjut ia mengatakan, “Kami harus mengadakan pertemuan konsultasi resmi dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu pada pertemuan kedua panitia pada hari Senin.

Sejumlah besar kelompok buruh, pelajar, seniman dan masyarakat lainnya ikut serta dalam demonstrasi di gedung RI Republik Korea.

Baca Juga: Gakkumdu Bawaslu Jakarta Panggil Dharma-Kun, Tim Sukses dan KPU Usut Pencatatan KTP

Mereka menentang langkah DPRK yang mengesahkan RUU perubahan UU Pilkada yang dinilai Mahkamah Konstitusi (MC) sebagai upaya untuk mencabut 60/PUU-XXII dan 70/PUU-XXII/2024. keputusan.

RUU tersebut dinilai nepotisme karena melibatkan kepentingan putra bungsu Presiden Jokowi, Kesan Pangarep, untuk menjadi gubernur atau wakil gubernur.

Saat itu, Luopan.com mengamati banyak orang terlihat mengelilingi gedung DPRK dari pintu depan dan belakang.

Mereka mencoba memasuki kompleks Korea Utara dengan mendobrak pagar dan gerbang.

Baca Juga: Gakkumdu Bawaslu Jakarta Panggil Dharma-Kun, Tim Sukses dan KPU Usut Pencatatan KTP

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUH-XXII/2024 Tahun 2024 menyebutkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah independen/perseorangan/non partai. Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sedangkan Putusan MK 2024 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan batas usia minimal kurang dari 30 tahun tidak berlaku untuk pencalonan jabatan publik, melainkan pengangkatan, yang berarti Kaishang tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. Dalam proses pelaksanaannya, seharusnya putusan Mahkamah Konstitusi tercermin dalam PKPU yang baru. Dapatkan berita terkini dan pilihan terbaik kami di ponsel Anda. Untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top