Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU tentang Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Dua rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024 telah disetujui Komisi II DPR.

Demikian rapat yang digelar Komisi II yang dihadiri KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (15/5/2024).

Rancangan pertama UUD tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, putra mahkota dan wakil gubernur, serta walikota dan wakil walikota.

Kedua, rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada.

“Kita bisa sepakat, kan?” tanyanya kepada Ketua Komite II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada seluruh anggota DPR, Rabu.

“Setuju,” jawab seluruh anggota Komite II diikuti dengan palu dari Doli sebagai tanda setuju.

Baca Juga: Hukuman Bocorkan Data DPT, Ketua KPU: Iya Kami Terima

Meski sudah disetujui, KPU tetap wajib memperhatikan seluruh instruksi dan isi anggota komite II yang disampaikan dalam rapat.

Sebelum mengambil keputusan, KPU menyoroti beberapa poin penting dalam dua rancangan PKPU Pilkada tersebut.

Misalnya saja soal penyusunan daftar pemilih tetap, di mana KPU membatasi jumlah pemilih dalam satu satuan pemungutan suara (TPS) pilkada hanya 600 orang.

Setelah itu, pengangkatan kepala daerah, terpilih menjadi anggota DPR, dan dipilih di daerah, harus berhenti menjadi anggota parlemen terpilih.

Dalam UU Pilkada disebutkan, jika anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdaftar sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya, ini bagi anggota. Yang belum dilantik, harus mengundurkan diri. yang bersangkutan untuk bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam pertemuan tersebut. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top