Komisi II DPR Panggil KPU karena Tak Konsultasi Terbitkan PKPU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. , bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pasalnya, aturan tersebut telah disetujui KPU sebelum pelaksanaan konsultasi langsung dengan Komisi II DPR RI.

“Kami Komisi II tetap menegaskan agar konsultasi tidak dilakukan secara tertulis, melainkan bertemu langsung,” kata Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga: Terima Putusan MA, KPU Beri Kaesang Karpet Merah Maju di Pilkada 2024

Ia mengatakan kemungkinan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pasalnya DPR RI akan memasuki masa reses mulai 12 Juli 2024.

Nanti pada periode ini, sebelum 11 Juli, kami akan memanggil KPU untuk menyatakan PKPU dimaksud, ujarnya.

Sementara itu, KPU memutuskan memberikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batasan usia 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang tidak diterapkan saat pendaftaran.

Keputusan tersebut akhirnya dipatuhi KPU dengan mengubah batasan usia yang telah ditentukan pada saat pelantikan.

“Persyaratan usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat ( 2) huruf d dimulai dengan pelantikan pasangan calon terpilih,” bunyi Pasal 15.

Baca juga: Mahfud Minta Seluruh Anggota KPU Mundur, Pj Ketua: Ungkapan Cinta…

Diketahui, keputusan MA tersebut menuai banyak kontroversi karena dianggap sebagai pintu masuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 29 tahun pada pendaftaran calon pemimpin daerah (bacakada) Agustus mendatang.

Kaesang baru akan menginjak usia 30 pada akhir Desember mendatang. Sedangkan Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top