Kominfo Kirim SP2 ke Bigo Live, Ancam Blokir di Indonesia

virprom.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kedua (SP2) kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam surat teguran tersebut, Kominfo menegaskan bahwa PT Bigo Technology Indonesia berkewajiban untuk segera menghapus konten-konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengancam akan memblokir Bigo Live di Indonesia jika tidak mampu menghapus konten pornografi dan perjudian online dari platformnya.

Baca juga: Bigo mengaku telah memblokir 200.000 konten cabul

“Jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk mengatasi masalah perjudian online dan pornografi, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi.

Tindakan hukum tersebut tidak hanya sebatas pemblokiran aplikasi Bigo Live saja di Indonesia.

“Bigo Live juga berkomitmen untuk meningkatkan sistem moderasinya untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di kemudian hari,” kata Budi Arie dalam keterangan yang diperoleh KompasTekno, Jumat (22/08/2024).

Baca juga: 20 Aplikasi HP Paling Menghabiskan Baterai, Dari Instagram Hingga Bigo

Menurut Kominfo, berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, terdapat 121 akun di aplikasi Bigo Live yang terkait dengan konten perjudian online.

Terkait hasil patroli siber pada 15-18 Agustus 2024, terdapat 32 akun di aplikasi Bigo Live yang terkait dengan konten pornografi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada Bigo Live, dalam hal ini PT Bigo Technology Indonesia. Pertama pada 16 Juli 2024, lalu surat kedua pada 21 Agustus 2024.

Judi online menjadi salah satu tujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nilai transaksi aktivitas ilegal ini mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I tahun 2024 saja.

Baca Juga: Kominfo Ancam Platform Digital Denda Rp 500 Juta untuk Setiap Konten Terkait Judi Online

Tahun 2023 akan menjadi tahun yang paling menarik bagi para pemain online. Pasalnya perjudian online hanya lebih mudah diakses berkat internet dan gadget.

Dari sisi pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat sekitar 3,2 juta gamer online di Tanah Air. 80 persen di antaranya bermain dengan harga kurang dari Rp 100.000.

Pemerintah bahkan telah membentuk satuan tugas khusus (Satgas) pemberantasan perjudian online yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Satgas Penghapusan Perjudian Online nantinya akan dibagi ke dalam beberapa bidang seperti penegakan hukum, regulasi siber, dan pemantauan transaksi keuangan.

Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek regulasi siber, termasuk penghapusan aplikasi yang mengandung konten perjudian online. Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top