Kominfo Ancam Denda Platform Digital Rp 500 Juta Tiap Satu Konten Judi Online

virprom.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arih Setiadi mengancam platform digital seperti perjudian online yang didistribusikan di platform ini.

Hukumannya adalah untuk konten perjudian online yang ditemukan di platform. Ancaman denda sebesar 500 juta rupiah bagi platform digital diumumkan pada konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terkini Pemberantasan Judi Online” yang digelar secara online pada Jumat (24/5/2024).

“Seperti semua eksekutif platform digital

Baca Juga: Transaksi Judi Online Q1 2024 di Indonesia Capai Rp 100 Triliun

Budi juga menekankan bahwa Internet Service Provider (ISP) harus berkontribusi di luar platform. Budhi mengatakan, pemerintah tidak segan-segan mencabut izin penyelenggara jika tidak kooperatif dalam pemberantasan perjudian online.

Kedua, kepada seluruh ISP atau ISP, jika tidak bekerjasama dalam pemberantasan perjudian online, saya tidak segan-segan membatalkan izin bapak/ibu yang digunakan untuk fasilitas perjudian online. Nama-nama penyedianya akan kami umumkan, tambah Budi.

Budi Arih mengatakan, kedua kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Sanksi terhadap platform digital dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik” dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 “Tentang Jenis Penerimaan Negara yang Dikecualikan dan Retribusi yang Berlaku pada Kominfo.”

Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2024 yang dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai rekomendasi pelaksanaan PNBP. Dari penerapan sanksi administratif atas pelanggaran PSE Sektor Swasta UGC hingga penghentian akses.

Sedangkan kebijakan penghentian ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Perhubungan. Dan Pemberitahuan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara dan Ketentuan Sistem Elektronik Swasta agar melakukan perubahan.

Baca Juga: Cominfo Tegur X Twitter agar Segera Hapus Iklan Judi Online

Terkait ISP, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arih meminta 1.011 ISP di Indonesia otomatis menyinkronkan daftar konten negatifnya, termasuk perjudian online, dengan Domain Name System (DNS) Cominfo TrustPositive.

TrustPositif adalah platform penyaringan konten negatif yang berada di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Program Informasi, Direktorat Jenderal Program Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sejauh ini, baru 35 persen penyedia dari total 1.011 penyedia yang melakukan sinkronisasi otomatis. Dari tahun 2023 hingga 2024, 26 dari 135 sampel mungkin masih memiliki akses ke konten negatif seperti perjudian online dan pornografi.

Alhasil, Kominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama kepada 26 penyelenggara dan surat teguran kedua kepada 31 penyelenggara. Nonaktifkan akses ke situs perjudian

Buddy Arie mengklaim antara 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Cominfo memblokir akses terhadap 1.918.520 konten yang melibatkan perjudian online.

Kominfo kemudian disebut mengusulkan penutupan 550 dompet digital (e-wallet) di Bank Indonesia antara 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top