Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Ini Penyebabnya

virprom.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses aplikasi pesan instan Telegram di Indonesia. Pasalnya, Telegram dinilai tidak kooperatif dalam penghapusan konten perjudian online (judol).

Ancaman penutupan Telegram disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terkini Pemberantasan Judi Online” yang digelar secara daring melalui YouTube dan Zoom pada Jumat (24/5/2024).

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Telegram menjadi satu-satunya platform digital yang tidak bekerjasama dalam menghilangkan konten perjudian online.

“Hanya Telegram yang tidak mau bekerja sama. Catat ya teman-teman, tolong sampaikan ini ke media. Hanya Telegram yang tidak mau bekerja sama,” kata Budi.

Salah satu platform yang dinilai bisa interoperable menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie adalah Google. Pemerintah dan Google akan membahas pemberantasan perjudian online dengan Kominfo pada minggu depan.

Baca Juga: Kominfo Ancam Platform Digital Denda Rp500 Juta Setiap Konten Judi Online

Google disebut-sebut memiliki teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memantau (mendeteksi) konten perjudian online di platformnya.

Budi Arie melanjutkan, saat ini sedang ada tren pengguna bermain online di Telegram. Melihat hal tersebut, Budi memberikan teguran di Telegram.

Makanya saya ingatkan Telegram. Kalau kita tidak mau bekerja sama untuk memberantas perjudian online, kita tutup selamanya, kata Budi Arie. Mengancam denda platform digital Rp 500 juta dan pencabutan izin ISP

Budi Arie mengancam platform digital

“Semua pengelola platform digital menyukainya

Menkominfo juga akan mencabut izin Penyedia Layanan Internet (ISP) jika tidak bekerjasama memberantas perjudian online.

Kedua, kepada seluruh Internet Service Provider atau ISP, jika tidak bekerjasama dalam memberantas perjudian online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda yang digunakan untuk memfasilitasi perjudian online. Nama-nama ISP tersebut akan kami umumkan, tambahnya. .

Budi Arie mengatakan kedua kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang kuat.

Denda bagi platform digital mematuhi Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Keputusan Menteri Perhubungan dan Informasi Nomor 172 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PNBP Hasil Penerimaan Negara. pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban PSE sektor swasta UGC untuk menghentikan akses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top