Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ke UUD yang dibahas DPR RI (KHDR). )

Mahfoud menolak RUU tersebut karena ancaman akan melarang media melakukan investigasi.

Tugas media adalah menyelidiki apa yang tidak diketahui masyarakat. Lebih baik media memiliki jurnalis yang berani menyelidiki secara mendalam,” kata Mahfud Teuku kepada Umar. . Jakarta Rabu (15/5/2024) katanya di ruang kerjanya.

Baca Juga: Tokoh KHDR Sebut Jurnalisme Investigasi Harus Diatur dalam UU Penyiaran, Ini Alasannya

Pakar hukum tata negara ini berpendapat, melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja dengan melarang masyarakat melakukan penelitian.

Menurut Mahfoud, meski kebutuhannya berbeda, namun keduanya sama.

“Benarkah media tidak boleh melakukan investigasi? Ibarat melarang masyarakat melakukan penelitian, kan? Yang dibutuhkan media hanyalah iptek,” kata Mahfoud.

Makanya kita harus protes, kita harus protes, kita tidak boleh menyelidiki media, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (CC) Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud, konsep politik hukum Indonesia saat ini semakin kabur dan tidak lengkap.

Oleh karena itu, pemesanan barang sah (UU) hanya diterbitkan untuk barang teknis.

Baca Juga: RUU Penyiaran: Larangan penggunaan anak di bawah 18 tahun untuk iklan

Memang, kata Mahfoud, jika ingin memperbaiki kebijakan hukum harus konsisten dengan UU Lingkungan Hidup.

Artinya, keberadaan undang-undang kebebasan informasi harus saling mendukung dengan undang-undang media, undang-undang pidana, atau tidak dipilih semata-mata atas dasar kepentingan pribadi.

“Sekali lagi, apa kemauan politik kita, atau akhlak dan prinsip kita dalam berbangsa dan bernegara lebih unggul, atau kalau kita yakini lebih unggul maka agama kita harusnya apa, sebaiknya agama itu kita pergunakan untuk kepentingan negara. dan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pers juga menolak UU Penyiaran.

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, mengatakan penolakan tersebut memuat pasal yang melarang media mempublikasikan hasil penyelidikan.

“Jadi kenapa kita tolak? Yang pertama ada pasal pelarangan media investigasi,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top