Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

JAKARTA, virprom.com – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Mahfud MD menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) akhir tahun bagi kepala negara sebagai sistem hukum yang busuk.

“Seperti meledak, meledak dan akhirnya kebusukan itu akan runtuh dengan sendirinya,” kata Mahfud dalam pemberitaan Frankly Frank di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Rabu (5/6/2024). .

Mahfud mengatakan, jika praktik pembengkokan hukum yang berpihak pada kelompok tertentu terus berlanjut, ia memperkirakan suatu saat akan berubah.

Mahfud mengatakan, “Kalau hal seperti ini terus terjadi, silakan saja, tapi suatu saat akan terulang kembali ketika orang lain menggunakan cara yang sama, itu juga bertentangan dengan kepentingan mereka yang menyukainya,” kata Mahfud. .

Baca Juga: Tanggapi Putusan MA Soal Usia Wali Kota, Mahfud: Lakukan Kalau Sudah Ada Jabatan.

Mahfud mengatakan, sistem hukum negara sangat terdampak, termasuk dengan terbitnya putusan MA 23 P/HUM/2024.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Persyaratan Penghitungan Usia Walikota membatalkan keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. UU). Gubernur, Gubernur, dan Perangkat Daerah (Pilkada).

Memang menurut Mahfud. Undang-undang yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin sejalan atau tidak dengan undang-undang pemilu daerah.

Hakim pertama Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai hukum yang berlaku saat ini adalah hak atau kepentingan. Padahal, seharusnya hukum mengatur segalanya.

Baca juga: Putusan MA Salah, Mahfud Sebut UU KPU Sesuai UU Pilkada

“Artinya kita bangkrut. Serahkan saja. Karena kalau mau bilang jangan, itu keputusan MA. Melanggar hukum dan kewenangannya menuntut eksekusi putusan MA. Jadi, siapa yang harus memperpanjangnya? Tinggal Mahkamah Agung yang membenahinya (Menko Polhukam).

Seperti diketahui, melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan hak uji materi oleh Ahmad Ridha Sabana dari Tentara Nasional Indonesia (Garuda) terkait Pasal 9 angka 4 PKPU. 2020 dengan UU Pilkada.

Mahkamah Agung mengubah undang-undang penghitungan usia pemimpin daerah dari yang disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Soal Keputusan MA Akhir Tahun untuk Wali Kota, Mahfud: Kehancuran, Bukan Kemajuan.

Ayat 4 (1) Pasal d PKPU tentang batasan usia pemimpin daerah sebelumnya berbunyi, “Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah tiga puluh (30) tahun dan bagi calon gubernur dan wakil 25 (dua puluh lima) tahun. dua puluh lima) tahun. bagi penguasa atau calon walikota dan wakilnya.

Setelah putusan Mahkamah Agung, masa jabatan walikota dihitung pada saat orang yang akan menjadi walikota suatu daerah terpilih.

Menurut Mahkamah Agung, UU PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu “memerlukan waktu 30 (30) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil presiden pemerintahan atau “walikota dan wakil walikota yang dipilih berdasarkan pengabdian” dua pihak.” Dengarkan pilihan berita dan informasi kami langsung di ponsel Anda, pilih saluran berita favorit Anda untuk menggunakan akses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp dipasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top