KNKT Puji Malaysia yang Wajibkan Motor 150 cc Pakai ABS

 

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Malaysia memutuskan mulai 1 Januari 2024, sepeda motor baru berkapasitas mesin lebih dari 150 cc harus memiliki sistem pengereman anti-lock (ABS).

Keputusan ini diambil berdasarkan penelitian yang menunjukkan bahwa ABS mampu menurunkan angka kecelakaan pengendara sepeda motor hingga 30%. Sebelumnya di Malaysia, mesin yang membutuhkan ABS adalah mesin 250cc ke atas.

Baca juga: Alasan Isi Radiator Pendingin Tidak Melebihi Garis Maksimum

Ketua Peneliti Komite Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) Ahmad Wildan memuji tindakan Malaysia karena kecelakaan sepeda motor merupakan negara dengan jumlah kecelakaan tertinggi.

 

“Dia (Malaysia) pandai sekali melakukan perampingan dari 250cc ke 150cc ke atas,” kata Wheeldan kepada virprom.com, baru-baru ini.

Wildan pun menyayangkan aturan tersebut tidak diatur oleh pemerintah Indonesia.

Sejujurnya, Indonesia masih belum diatur pada saat ini. “Malaysia bagus banget karena ABS untuk selip, jadi bedanya selip di mobil dan motor,” kata Wheeldan.

Baca juga: Slack Market, Diskon Akhir Tahun Mobil Bekas di GIIAS 2024

“Kalau di mobil masih karena keempat rodanya masih di tanah, tapi kalau naik sepeda motor kalau terjatuh langsung berisiko tinggi. Sedangkan ABS berfungsi untuk mengurangi risiko sepeda motor terjatuh atau selip,” ujarnya.

 

Baca Juga: Simak Kabin Bus Vintage Kaca Tunggal PO Akas Mila

Wheeldan mengatakan, ABS sepeda motor mempengaruhi pengereman keras, pengereman keras, dan permukaan licin karena berbagai alasan, termasuk jalan licin akibat hujan.

Sebenarnya semuanya sudah selesai, mesin saat ini hanya 125 cc, tapi kecepatannya di luar batas, kata Wheeldon.

Katanya, pengendara sepeda motor yang mengerem keras, kondisi jalan menjadi licin dan hujan, sehingga bisa membuatnya terpeleset, terjatuh, dan terpeleset dari belakang. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top