Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan laporan kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rahmady kepada mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean, pada Senin (20/5/2024). ). 

Alasan pemanggilan tersebut karena Rahmady memberikan pinjaman melebihi aset yang dilaporkannya ke komisi.

Iya, sesuai agenda yang diklarifikasi hari ini oleh tim LHKPN Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Ali Fikri, Juru Bicara Lembaga KPK, kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Baca selengkapnya: Bea Cukai: Pemerintah setuju untuk mengubah kebijakan dan peraturan mengenai barang impor

Pak Ali juga menyampaikan, Pak Rahmady tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 08.30 WIB.

Saya tiba pukul 08.30 WIB, ujarnya. 

Direktur Departemen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberhentikan Pak Rahmady dari jabatannya sebagai Direktur Bea dan Cukai Purwakarta.

Keputusan ini diambil setelah Rahmady melaporkan pengusaha Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya, Andreas, soal dugaan LHKPN tidak beralasan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Layanan DJBC Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan setelah lolos audit.

Dan hasil audit menemukan indikasi adanya konflik kepentingan yang melibatkan keluarga yang terlibat, kata Nirwala dalam keterangannya.

Baca selengkapnya: LHKPN Mantan Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rp

Berdasarkan penelusuran virprom.com di situs resmi e-LHKPN KPK, kekayaan Rahmady tercatat sebesar Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Komponen kekayaannya yang paling besar adalah harta bergerak lainnya senilai Rp3.284.000.000. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top