Klaim Semua Pihak Untung, Gaikindo Minta Diskon PPnBM Berlaku Lagi

TANGERANG, virprom.com – Tahun ini penjualan mobil baru diperkirakan meleset dari target yang telah ditetapkan yakni 1,1 juta unit.

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjelaskan situasi tersebut terkait sejumlah faktor eksternal yang menekan daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, asosiasi meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa potongan PPnBM seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM DTP) yang dipungut pemerintah pasca Covid 2021-2022.

Baca juga: Penjualan Mobil Baru di Indonesia Turun 19 Persen pada Semester I-2024

“Kami masih menunggu insentif lebih lanjut yang dibicarakan dengan pemerintah. Tapi kami tetap yakin pasar dalam negeri akan terus tumbuh,” kata Nangoi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (18/07/2024).

Ketua Umum Gaikindo I Jongkie Sugiarto menambahkan, program PPnBM DTP akan menguntungkan semua pihak di tengah gejolak pasar.

Selain itu, sektor otomotif kerap menyumbang hingga 4,5 persen terhadap PDB. Jadi, seiring dengan peningkatan penjualan, industri lain juga akan berkembang dan pendapatan kota akan meningkat.

“Kami telah menyarankan kepada pemerintah bahwa mungkin diperlukan lebih banyak insentif pasca-Covid-19, yaitu pengurangan atau penghapusan PPnBM untuk kendaraan produksi lokal dengan TKDN tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Mobil dan Motor Baru Wajib Punya Asuransi TPL

Intinya adalah membuat harga lebih masuk akal dan memulai kembali pabrik-pabrik kita. Baik di pabrik mobil maupun di pabrik komponen, tambah Chongki.

“Satu hal yang saya tekankan adalah kita tidak meminta uang kepada negara. Malah kalau volume penjualan meningkat, maka pendapatan negara juga akan meningkat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Jongkie menjelaskan, meski salah satu instrumen perpajakan yakni PPnBM dihapuskan, pemerintah daerah tetap mendapat keuntungan dari penerimaan pajak lainnya.

Diantaranya adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak angkutan jalan (BBNKB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Karena hanya PPnBM yang dihapus atau dikurangi. Sementara PPN tetap dibayar, BBnKB dibayar, PKB juga dibayar, ujarnya.

“Sehingga dengan meningkatnya volume penjualan maka pendapatan daerah dari pajak lainnya juga akan meningkat,” kata Jongkie.

Baca juga: 4 Pesan Wapres Maruf Ami untuk Pelaku Industri Otomotif

PPnBM DTP sendiri merupakan salah satu program pemerintah untuk menyelamatkan sektor otomotif yang lesu pasca pandemi Covid-19, tepatnya pada tahun 2021-2022. Promosi ini menyasar produk kendaraan sebanyak 1.500 meter kubik dengan 60 persen pengadaan lokal.

Dalam perkembangannya, tercatat hasil penjualan pada Maret hingga Desember 2021 meningkat 113 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sedangkan pada tahun 2022, program tersebut berhasil meningkatkan penjualan hingga 95.000 unit pada bulan Januari hingga Mei.

FYI, pajak yang dikenakan untuk membeli mobil di Indonesia masih tergolong tinggi. PPnBM 15 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, pajak kendaraan bermotor (PKB) 1,75 persen, dan bea balik nama kepemilikan kendaraan (BBNKB) 12,5 persen. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top