Kisah Hamzah Haz Taklukkan SBY hingga Akbar Tandjung Jadi Wapres Megawati

JAKARTA, virprom.com – Hamza Haz, Wakil Presiden ke-9 RI, meninggal dunia pada Rabu (24 Juli 2024) pukul 09:30 WIB.

Sekretaris Jenderal Partai Pembangunan Bersatu (UDP) Arbani Tomafy mengumumkan kabar duka tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi Rojiun. Benar dr Hamza Haz meninggal dunia di kediamannya di Tegalan pada pukul 09.30 pagi tadi,” kata Arwani kepada virprom.com, Rabu.

Arwani mengatakan, jenazah Hamza Haz akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Sisarua, Bisor.

Baca Juga: Berita Kematian Hamzah Haz dari Jurnalis hingga Wakil Presiden

Berikut perjalanan Hamzah meraih kemenangan pada Pilpres 2001 mengalahkan SBY dan Akbar Tanjung.

Hamza Haz adalah seorang politikus dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-9 yang menjabat pada tahun 2001 hingga 2004.

Lahir pada 15 Februari 1940 di Ketapang, Kalimantan Barat, ia memenangkan tiga pemilihan wakil presiden pada 25-26 Juli 2001 di markas PPK/MPR Jakarta.

Saat itu, proses pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Republik Demokratik Rakyat Korea.

Proses pemilihan wakil presiden terjadi setelah Megawati Soekarnoputri naik takhta pada tahun 2001 dan digantikan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari wakil presiden menjadi presiden di istana presiden.

BACA JUGA: Hendropriono, Gian Faridz dan Arvani Tomafi Kunjungi Rumah Hamza Haz.

Hamzah mengalahkan empat lawannya dalam pemilu dua hari tersebut.

Mereka adalah Jenderal (Purn) Agum Gumelar (Purn).

Berdasarkan pemberitaan virprom.com pada 22 Juli 2014, Agum dan Siswono tersingkir di babak pertama. Pada babak kedua, giliran SBY yang gagal melaju ke babak berikutnya.

Hamzah mengalahkan Akbar Tanjung di babak ketiga. Kemenangan ini menjadikan Hamzah sebagai wakil presiden bersama Megawati.

BACA JUGA: PPP: Hamzah Haz Ingin Dimakamkan di Samping Istrinya di Bogor

Mengutip Hukumonline.com, pemungutan suara putaran ketiga merinci 340 suara Hamzah. Sedangkan Akbar Tanjung memperoleh 237 suara.

Saat itu, dari total 610 suara, 29 suara ditolak dan 4 suara tidak sah. Secara proporsional, Hamzah memperoleh 55,7% suara.

Suara Hamzah juga sesuai dengan ketentuan TAP MPR VI/MPR/1999 yang menyatakan bahwa wakil presiden terpilih harus memperoleh sekurang-kurangnya separuh jumlah pemilih.

Kemenangan Hamzah pada pemilu wakil presiden diumumkan resmi oleh Ketua MPR saat itu Amien Rais. Terima berbagai berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top