Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

JAKARTA, virprom.com – Polisi kembali menggunakan layanan pos untuk mengirimkan pesan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) setelah menghentikan sementara pengiriman melalui aplikasi WhatsApp.

“Masih lewat kurir ya, pos. Artinya masih pakai surat konfirmasi,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantus) Irjen An Suhanan, Kamis (9) di Gedung Korlantas Polri, Pankoran, Jakarta Selatan. 5/2024).

Ahn mengatakan, pengiriman melalui WhatsApp untuk sementara dihentikan karena Polri ingin menilai atau mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara besar-besaran.

An mengatakan, penilaian diperlukan untuk menjamin keamanan aplikasi. Selain itu, Korlantas juga akan melakukan uji penetrasi perdana.

Baca Juga: Polri Setop Sementara Kirim Tilang Lewat WhatsApp, Akan Evaluasi Dulu

Jadi lima nomor resmi masih belum valid. Nomor-nomor yang rencananya akan digunakan polisi untuk pengiriman tilang adalah 0823333343250, 085258869001, 085258868990, 0823333343249, dan 087817174000.

Jadi aplikasi ini benar-benar aman, aman banget, tidak bisa diretas oleh siapapun. Makanya kami akan melakukan uji penetrasi terhadap aplikasi ini yang akan dilakukan di Polda Metro, kata Ahn.

Setelah kedua tahap tersebut selesai dan dinyatakan lulus, Polri akan menerapkannya secara nasional. Namun bila tidak memenuhi standar, Polri akan memperbaikinya.

Ia berharap proses evaluasi segera selesai agar kebijakan tersebut bisa diterapkan pada tahun ini.

“Di Polri ada Komisi TIK yang akan memutuskan (kontraknya). Mudah-mudahan tahun ini bisa secepatnya. Secepatnya supaya masyarakat bisa yakin,” kata Ahn.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang Lewat Whatsapp

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai menggunakan aplikasi pesan WhatsApp untuk mengirimkan bukti tilang kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas.

Aturan tersebut dibuat untuk mengurangi keterbatasan anggaran kutub dalam menghadapi meningkatnya jumlah pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan. Hanya dalam satu bulan, Polri menemukan sekitar 1 juta pelanggaran.

Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Shyam Indradi membenarkan pengiriman surat tilang tersebut tidak dalam format “Android Package Kit” atau APK.

Hati-hati dalam menerima dokumen (berkas) dalam bentuk APK, untuk mengantisipasi oknum yang tidak bertanggung jawab menipu masyarakat. Itu pasti scam, kata Ade, dikutip Inter, Senin (06/02/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top