Khofifah Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek di Kemensos

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Sosial dan mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi Masyarakat Miskin.

Laporan tersebut disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Sutikno.

Menurut dia, dugaan korupsi itu dilakukan saat Khofifah masih menjabat Menteri Sosial (Mensos) pada 2015.

Sutikno mengaku sudah melaporkan kejadian enam tahun lalu, namun tidak ada tindakan berulang. Dia kemudian kembali ke PKT dengan bukti tambahan.

Baca juga: PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

“Kami hitung kerugiannya Rp 58 miliar padahal kami baru menerima audit dari BPK. Kerugian proyek yang kami laporkan Rp 98 miliar pada kasus Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi masyarakat miskin,” kata Sutikno saat dijawab awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa ( 04.06/2024) .

Selain Khofifah, Sutikno juga mendaftarkan Pejabat Komitmen (PPK) saat itu, Muma Suherman, sebagai petugas di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).

Pengguna Kuasa Rumah Tangga (KPA) saat itu, Adhy Karyono yang juga menjabat Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial juga dilaporkan ke KPK.

Saat ini Adhy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menggantikan Khofifah yang masa jabatannya telah habis.

Adhy diumumkan akan diperiksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi terkait posisinya sebagai ahli bidang perubahan dan dinamika sosial di Kementerian Sosial. .

Jadi jaringan korupsi ini ada dari Kemensos, terus dibawa ke Jatim, dari Jatim dimainkan dengan hibah (dana), seperti dua orang ini, Khofifah dan Adi Karyono, kata Sutikno.

Sutikno mengungkapkan Kementerian Sosial hanya melakukan pendataan masyarakat miskin dalam program verifikasi dan validasi, dengan menggunakan data Badan Pusat Statistik (DZS).

Bahkan, mereka harus mengadakan musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten.

Dugaan penipuan, kata Sutikno, tertuang dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 untuk anggaran tahun 2015.

Rata-rata tidak ada pekerjaan, tapi dinyatakan ada, kata Sutikno.

Nanti ada nominalnya Rp 98 miliar, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top