Khawatir Ada Suap, Pengacara Pegi Setiawan Minta MA Awasi Praperadilan

JAKARTA, virprom.com – Keluarga sekaligus pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Dewi (16 tahun) dan Muhammad Rizky (16 tahun) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, mendatangi Mahkamah Agung pada Kamis ( 20 Juni 2024 ) ) sore.

Mereka menyurati Ketua MA Muhammad Syarifuddin meminta pengawasan perkara praperadilan Pegi di PN Bandung.

Tim kuasa hukum Pegi menulis dalam surat No. 04/SU: “Demi menjamin proses praperadilan berlangsung adil, netral dan obyektif, kami meminta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap perkara tersebut sebelum persidangan”. /LO-SI&R/VI /2024.

Baca juga: Postingan Kesaksian Pegi Setiawan di Facebook Hilang, Pengacara Laporkan Penyidik ​​ke Propam

Kepada wartawan, salah satu kuasa hukum Pegi, Toni, meminta Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas turun tangan.

Ia mengaku khawatir Pengadilan Negeri Bandung bertekad menetapkan Pegi sebagai tersangka yang sah, meski disebutnya buktinya sedikit.

Toni juga menilai polisi tidak menanggapi beberapa permintaan resmi sebelum menangkap dan menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Toni mengatakan di MA, “Pegi Setiawan bukan pelakunya, di DPO juga ada perbedaan antara Pegi Perong alias Pegi Setiawan, jadi kami menilai alat bukti yang dimiliki penyidik ​​juga tidak cukup”.

Upaya tersebut dilakukan agar hakim tidak dipaksa menentukan keabsahan putusan tersangka, misalnya melalui suap dan lain-lain, ujarnya.

Baca juga: Berkas perkara Pegi Setiawan akan diperiksa jaksa dalam waktu seminggu

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Pegi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka. Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam hal ini, Komite Kehakiman (KY) akan menggunakan tim pemantau untuk memantau perkembangan sidang praperadilan Pegi.

KY menilai perkembangan persidangan ini perlu dicermati karena kasus pembunuhan Vina juga tengah menyedot perhatian publik.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada virprom.com, Kamis (13/6/2024) lalu, mengatakan, “KY akan menurunkan tim untuk memantau kasus ini karena kasus ini untuk kepentingan umum”. Dengarkan berita dan kumpulan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top