Ketum PBNU Sebut Jokowi Sudah Janjikan Konsesi Tambang sejak 2021

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menjanjikan izin pertambangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Choleil Staakuf Jokowi saat berbicara pada pembukaan Muktamar NU ke-34 di Lampung 2021.

“Pada pembukaan Muktamar ke-34 di Lampung Desember 2021, Presiden Jokowi akan mempromosikan pertambangan untuk NU dalam pidato pembukaannya,” kata Yahya di kantor PBNU, Kamis (6/6/2024).

“Kemudian dia datang pada pembukaan Kongres. Saya tidak perlu jadi presiden saat itu. Karena itu hanya pembukaan sidang,” imbuhnya.

Baca Juga: Baru PBNU yang mengajukan izin pertambangan, belum ada badan publik lain yang mengajukan

Yahya kemudian menilai kebijakan pemerintah yang dicanangkan saat ini sebagai bentuk fokus pemerintah terhadap NU.

Selain itu, tambah Yahya, NU merupakan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama terbesar di Indonesia.

“Dan dibutuhkan sumber daya untuk mengelola semua itu. Kenyataannya saat ini kita tahu bahwa sumber daya masyarakat yang diperoleh sendiri oleh masyarakat tidak lagi mencukupi, kata Yahya.

Atas dasar itu, kata Yahya, NU akhirnya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut dan segera mengajukan izin pengoperasian tambang.

Baca Juga: Muhammadiyah Enggan Terima Tawaran Pengelolaan Tambang Saja: Kami Pertimbangkan Dulu Pilihannya…

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023, dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di situs resmi Mensesneg pada Jumat (31/5/2024).

Undang-undang atau peraturan ini memuat ketentuan baru yang memperbolehkan organisasi sosial dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang mengatur mengenai Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Preferensi.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Bisnis Tambang ke Badan Publik, Dianggap Sebagai Strategi Mempertahankan Pengaruh Politik

Ayat 1 Pasal 83A menjelaskan bahwa WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan publik dan badan profesi yang terkait dengan lembaga keagamaan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebelumnya.

Bagian IUPK dan/atau lembaga masyarakat keagamaan dalam usaha tidak boleh dialihkan atau dialihkan kepada orang lain tanpa izin Menteri.

Kemudian, ditegaskan bahwa organisasi publik dan keagamaan harus mempunyai saham mayoritas dan kendali dalam organisasi komersial.

Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, saat ini baru PBNU yang mengajukan permohonan IUPK. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top