Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

JAKARTA, virprom.com – Ketua Pembina Yayasan Trishakti Anak Agung Gade Agung menolak menjadikan Universitas Trishakti sebagai perguruan tinggi negeri (PTN-BH) sebagai lembaga resmi.

Ia mengatakan kemauan, minat, dan permintaan menjadi syarat perguruan tinggi swasta menjadi PTN.

“Jika Yayasan Trishakti, Yayasan Trishakti dan perguruan tinggi mereka menyatakan tidak bersedia, tidak tertarik dan tidak membutuhkan bantuan pemerintah, maka ketiga syarat tersebut tidak berlaku sama sekali,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (Mei). . 31 Maret 2024).

Baca Juga: Lampu Depan JPO Trishakti Redupkan Keluhan, Penonton: Mungkin Tak Ada Anggaran…

Gade menjelaskan, Yayasan Trishakti dan universitasnya telah menjaga standar independensi yang tinggi sejak awal berdirinya.

Ia menilai upaya pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) mengubah status Universitas Trishakti dari PTS menjadi PTN merupakan upaya pengambilalihan aset milik yayasan.

Gade menilai, tindakan pemerintah tersebut sama sekali melanggar undang-undang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengakui keberadaan perguruan tinggi swasta.

Baca Juga: JPO Lubang di Depan Kampus Trishakti, Inspektur: Abaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

“Ini bukan pertama kalinya pejabat pemerintah melaksanakan rencana pengambilalihan Yayasan Trishakti dan aset-asetnya,” ujarnya.

Gade mengatakan, sejak tahun 1998, pemerintah berupaya mengambil alih Universitas Trishakti melalui Presiden Thobi Mutis.

Pada tahun 2011, Wakil Rektor kembali melakukan hal serupa dan meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memblokir Sistem Pengelolaan Badan Hukum (SABH) Yayasan Trishakti.

Saat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengirimkan surat yang meminta Yayasan Trishakti mengambil alih tanah tempat berdirinya Kampus Trishakti di Grogor, Jakarta Barat.

Padahal, Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tentang isu G30S telah menyerahkan tanah eks Yayasan Baperki kepada Yayasan Trishakti, kata Gde.

Baca Juga: Kebakaran Mobil di Parkiran Kampus Trishakti, Api Merambah Gedung

Gde mengatakan, penyitaan kembali akan dilakukan pada tahun 2022 sesuai Keputusan Menteri Nomor 330/P/2022 yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makrim.

Surat tersebut menunjuk sembilan pejabat pemerintah sebagai anggota Pembina Yayasan Trishakti tanpa berkonsultasi dengan Pembina Yayasan.

Padahal, untuk mengangkat anggota dewan pengawas yayasan, diperlukan rapat anggota dewan pengawas lainnya, kata Gade.

Lukman, Direktur Lembaga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, seperti dikutip Kompas.id, mengatakan Universitas Trishakti sedang dalam proses menjadi PTN-BH.

Proses menjadi PTN-BH juga telah resmi dipublikasikan di website Universitas Trishakti beberapa waktu lalu.

Pilihlah PTN-BH agar pendidikan PTS tidak membebani perekonomian negara.

Nantinya, jika rancangan peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum mulai berlaku, permohonan serupa akan terbuka bagi PTS lain yang memenuhi persyaratan, kata Lukman. Dengarkan berita terkini dan pilihan utama kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top