Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

JAKARTA, virprom.com – Revisi Undang-Undang Menteri Negara yang dilakukan DPR bertujuan untuk memudahkan Presiden membentuk kabinet nasional.

Hal itu diungkapkan Ketua (Baleg) Badan Kerja Badan Legislasi (Baleg) revisi undang-undang Menteri Negara Achmad Baydowi atau Avik, saat membacakan laporan PANJA dalam rapat, Jumat (16/1). 5/). 2024). .

“Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menteri Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam mengangkat Menteri Negara guna mengatur secara jelas dan tegas kedudukan, fungsi, kegiatan dan susunan organisasi Menteri Negara dalam Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi “Pemerintahan yang baik, demokratis dan efektif” kata Avik dalam rapat yang digelar di Istana Senayan Jakarta, Jumat, bahwa Presiden perlu melaksanakan pemerintahan.

Baca Juga: PPP: RUU Kabinet Negara Adakan Prolegnas, Tapi Belum Ada Rencana Konsultasi

Dalam laporannya, Panja menyebut ada tiga hal dalam RUU Kementerian Negara.

Pertama, ketentuan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Menteri Pemerintahan.

Dalam Pasal 10 Pengertian Menteri Pemerintahan, yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat yang profesional.

Saat ini, perubahan undang-undang Kementerian Negara akan menghilangkan Wakil Menteri sebagai pejabat dan bukan anggota kabinet sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 79/PUU-IX/2011.

Kedua, mengubah Pasal 15, kata Awiek.

Untuk desainnya, perubahan UU Menteri Negara pada Pasal 15 sebelumnya menyebutkan jumlah dinas sebanyak 34.

Baca juga: Demokrat: Tidak ada reformasi legislatif dalam pekerjaan negara sejak 2008, seiring dengan pergerakan politik

Bagian tersebut diubah sehingga jumlah kantor ditetapkan sesuai keinginan Presiden dengan tetap menjaga integritas pemerintahan.

Ketiga, konten lainnya, termasuk pernyataan tentang tanggung jawab Menteri Negara untuk memantau dan meninjau undang-undang. Ini ada di dalam tanda kurung.

“Perubahan RUU Menteri Negara sudah disampaikan kepada anggota,” kata Avik.

Selain itu, Awiek mencatat, reformasi undang-undang Menteri Negara diusulkan sebagai usulan strategis DPR RI.

Namun Baleg menyerahkan kepada Integer untuk memutuskan apakah RUU yang ditulis Panja bisa diterima.  Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top