Ketua Panja BPIH Sebut Kemenag Langgar Kesepakatan Kuota Haji, Bagaimana Hitungan Sebenarnya?

virprom.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR Abdul Wachid menegaskan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. DPR tentang tambahan haji. Kuota.

Kementerian Agama juga disebut melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Belanja Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024.

Pada tahun 2024, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jamaah. Kemudian pada Oktober 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan dana hibah tersebut diberikan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman. Dengan demikian, alokasi kuota haji di Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Pada tanggal 27 November 2023, dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama disepakati kuota haji mencapai 241.000 jamaah, terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus,” demikian bunyi siaran pers. . diperoleh oleh Vachi. com, Minggu (23/6/2024)

Katz yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mengatakan, pembagian kuota haji mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang (UU) Tahun 2019. delapan) persen.

Dengan demikian, kuota haji reguler sebesar 92 persen (221.720 jamaah) dan kuota haji khusus sebesar 8 persen (19.280 jamaah). 

Baca Juga: Soal Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Kaji Ulang

Namun pada rapat kerja VIII Komisi DPR pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji tanpa tambahan kuota yang diterima pada Oktober 2023.

Dengan demikian, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah ini terbagi dua, yakni 50 persen untuk haji biasa dan 50 persen untuk haji khusus.

Dengan kata lain, alokasi kuota haji reguler sebesar 92 persen dari kuota asli ditambah 10 persen kuota tambahan atau 213.320 jamaah, sedangkan haji khusus sebesar 8 persen dari kuota asli ditambah 10 persen kuota tambahan atau 27.680 jamaah.

Menurut anggota Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Tengah (Yateng) itu, Menteri Agama wajib membagikan tambahan kuota sebesar 92 persen dan 8 persen, bukan 50-50 persen.

Ia menilai pembagian kuota sebesar 92 persen dan 8 persen harus diikuti karena antrian jemaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jemaah haji khusus.

“Antrian jemaah biasa sudah terlalu panjang. Bahkan, ada sebuah kabupaten di Sulawesi Selatan yang antriannya mencapai 45 tahun. “Bagaimana kita bisa segera mengakhirinya jika perintah undang-undang, amanat Perpres, dan kesepakatan Rapat Kerja VIII Komisi DPR RI dilanggar?” kata politikus dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca juga: Rapat dengan Kementerian Agama, Tim Haji DPR Soroti Soal Haji Ilegal

Perubahan komposisi ini, lanjutnya, juga melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 BPIH 1445H/2024 yang menetapkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam lokakarya tersebut.

Untuk itu, Wachid pun mendukung pembentukan Panitia Khusus Haji (Pansus) yang bertugas mengusut berbagai pelanggaran yang merugikan jemaah haji Indonesia.

“Kinerja ibadah haji seperti ini dari tahun ke tahun dan (terlihat) tidak ada peningkatan yang signifikan.” Oleh karena itu, perlu dibentuk panitia khusus untuk melakukan perbaikan secara komprehensif, terpadu dan sistematis karena (penyimpangan ini) melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji, kata Wachid. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top