Ketua Panitia Lelang PT JJC Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tol MBZ

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Flyover Cikampek (JJC). . .

Yudhi Mahyudin dinilai secara sah dan tegas terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pekerjaan konstruksi Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Cikunir Elevation – Karawang Barat.

“Dia menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa Yudhi Mahyudin,” Ketua Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan MBZ, Tony Budianto Divonis 4 Tahun Penjara

Yudhi Mahyudin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagai dakwaan tambahan.

Selain hukuman badan, Ketua Panitia Lelang PT JJC juga divonis denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Korupsi pembangunan jalan tol MBZ

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama (Direktur) PT JJC Djoko Dwijono, Direktur Operasi PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan mantan Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan fakta kasus, proyek pembangunan Tol MBZ disebut menimbulkan kerugian keuangan pemerintah sebesar Rp 510 miliar.

Djoko dan Yudhi disebut sengaja mengalahkan Tim Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000.

Faktanya, KSO Waskita Acset diduga tidak memenuhi persyaratan pada tahap tinjauan administratif maupun tahap tinjauan teknis.

Djoko juga dianggap menjalin kerja sama dengan Yudhi dengan mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Secret Steel Box ke merek perusahaan tertentu yakni PT Bukaka Teknik Utama dengan mencantumkan standar “Desain Jembatan Girder Komposit Bukka” dalam dokumen Spesifikasi Khusus.

Baca Juga: Mantan Direktur Flyover Jasamarga Cikampek Divonis 3 Tahun Penjara karena Kasus Tol MBZ

Djoko menetapkan dokumen ini sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II STA.9+500 – STA.47+000.

Kemudian, Djoko bersama Yudhi dan Tony Budianto Sihite juga disebut-sebut bersekongkol dengan Sofiah Balfas dan Dono Parwoto untuk mengubah dimensi tertentu yang tidak mengikuti desain dasar atau desain asli serta mengurangi volume dan kualitas sumbu baja yang berbentuk kotak. .

Langkah ini dilakukan dengan tidak mencantumkan tinggi kolom pada dokumen tender. 

Selain itu, Djoko dan Yudhi juga mengamini apa yang dilakukan Tony karena sengaja tidak mencantumkan kualitas sebenarnya K-500 yang dipersyaratkan dalam dokumen spesifikasi dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.

Namun dalam dokumen perencanaan setelah dilakukan kontrak dengan KSO Waskita Acset dicantumkan nilai kualitas aktual fc’ 35 Mpa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top