Ketua MK Tegaskan Kinerja Hakim Konstitusi Tak Terganggu Gugatan Anwar Usman

BOGOR, virprom.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Suhartoyo mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Anwar Usman tidak akan mengganggu kerja hakim konstitusi.

“Tidak, tidak mengganggu. Insya Allah tidak,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Bogor, Senin (26/8/2024) malam.

Suhartoyo memastikan setiap perkara di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan tanpa hambatan.

Apalagi, Konferensi Hakim Referendum (RPH) juga tak ambil pusing untuk mendengarkan dan memutus perkara tersebut.

Baca Juga: MK Selesaikan Status Anwar Usman dalam Selesaikan Sengketa Pilkada

Ia mengatakan, suasana spiritual di Mahkamah Konstitusi tidak akan mempengaruhi putusan PTUN.

Suhartoyo tak segan-segan membahas persidangan Anwar Usman, namun menyinggung beberapa persoalan yang bisa diselesaikan Mahkamah Konstitusi.

Rata-rata. Sidangnya sudah berjalan 9 bulan, kata Suhartoyo.

Namun Suhartoyo enggan berkomentar mengenai perkembangan rencana banding atas putusan PTUN dalam kasus Anwar Usman.

Seperti diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta Dr. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 tanggal 9 November 2023 mengeluarkan sebagian perkara terkait pengangkatan Anwar Usman. Suhartoyo, SH, MH. Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Juga: PTUN Pertahankan Kasus Anwar Usman, Hasto: Kemana Perginya Harga Diri dan Hati Nurani?

Hal itu tertuang dalam Putusan 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam putusan tersebut dijelaskan PTUN hanya memberikan sebagian dari perkara yang diajukan Anwar Usman.

“Gugatan pemohon diperbolehkan sebagian. Mencabut atau membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 9 November 2023. Suhartoyo, SH, MH. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 dalam putusan Selasa (13/8/2024).

Baca Juga: PTUN Sanksi Kasus Anwar Usman, Berkas MK

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta memerintahkan Mahkamah Konstitusi segera membatalkan putusan yang menetapkan Suhartoyo sebagai tergugat.

Selain itu, PTUN Jakarta ingin mengembalikan nama baik dan martabat Anwar Usman sebagai salah satu hakim konstitusi.

Namun PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Jakarta “mengumumkan tidak menerima permohonan penggugat untuk diangkat kembali/dipulihkan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028,” seperti dikutip dalam putusan PTUN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top