Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan…

JAKARTA, virprom.com – Pakar Hukum Pemilu Indonesia Titi Anggraini mengkritik keras pernyataan Presiden KPU Indonesia Hasyim Asy’ari tentang status calon terpilih di legislatif menjelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tidak dipaksa menyerahkan kursi dewan yang diraihnya pada periode 2024-2029.

“Jangan sampai pernyataan ini menjadi perintah bagi calon legislatif DPR dan DPD terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024, namun ingin mengamankan kursi DPR dan DPD jika kalah dalam pemilu di daerah tersebut,” kata Titik kepada virprom.com di Jumat. (10/5/2024).

Artinya, kami telah memanipulasi dan merancang undang-undang untuk kepentingan pribadi segelintir orang, tegasnya.

Baca juga: Ketua KPU: Anggota Parlemen Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Dalam pernyataan terbarunya, Hasyim tidak menganggap masalah jika calon legislatif yang dicalonkan tidak sesuai jadwal dirinya untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sekadar informasi, calon anggota DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 akan dilantik secara resmi sekaligus pada tanggal 1 Oktober 2024, ketika masa jabatan mantan anggota DPR dan DPD RI tersebut berakhir -habis. .

Sedangkan pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Hasyim mengatakan, Indonesia belum memiliki aturan mengenai pengangkatan anggota dewan secara serentak.

Baca juga: Pakar Pertanyakan KPU, Kenapa Dikatakan Pejabat Terpilih Tak Boleh Mundur Jika Mencalonkan Pilkada.

Dengan asumsi ini, legislator terpilih yang mencalonkan diri dalam pemilu daerah bisa diangkat kemudian, sambil menunggu hasil suaranya, tanpa kehilangan kursi dewannya.

“Juga tidak ada larangan untuk menunjuknya nanti (kekalahan di pilkada),” ujarnya kepada virprom.com, Jumat (10/5/2024).

“Calon legislatif diajukan oleh partai politik. Calon kepala daerah dicalonkan oleh partai politik. Bagaimana jadinya jika partai politik tersebut mengajukan surat yang menyatakan bahwa pejabat terpilih tidak dapat menghadiri pelantikan (pengambilan sumpah)?” kata Hasyim.

Pernyataan Hasyim menimbulkan kontroversi.

Baca juga: Pakar Kaji Gagasan KPU tentang Pengangkatan Legislator Terpilih Usai Kalah dalam Pilkada.

Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan No. 12/PUU-XXII/2024/2024 Mahkamah Konstitusi (MK), KPU diminta meminta anggota DPR terpilih calon kepala daerah untuk menunjukkan kesediaannya mundur. secara resmi ditunjuk” sebagai anggota dewan.

Namun KPU buka tafsir: frasa “jika resmi dilantik” memperbolehkan anggota DPR terpilih untuk tidak menghadiri pelantikan anggota dewan pada waktu yang ditentukan, karena masih mengadu nasib agar tidak menghadiri pelantikan anggota dewan pada waktu yang ditentukan. harus mengundurkan diri. Pada Pilkada 2024.

“Yang terpaksa mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon yang diusung (dengan sumpah/janji),” kata Hasyim.

Baca juga: Katanya Anggota DPR Terpilih Tak Boleh Mundur Jika Maju Pilkada, Ketua KPU Anggap Langgar Aturannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top