Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku sakit hati karena isu utama yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (DKPP) adalah soal dugaan pelanggaran. makan

Dia mengatakan, persidangan DKPP atas kasus tersebut dilakukan secara tertutup karena mengandung unsur ketidakjujuran sehingga tidak boleh diungkapkan secara rinci mengenai pengaduan tersebut ke publik.

“Saat saya melaporkan diri ke DKPP, pengacara saya mengatakan, menurut saya apa yang dipublikasikan itu sebagian dari isi pokok pengaduan,” kata Hasyim usai sidang perdana, Rabu (22 Mei 2024). ).

Baca juga: DKPP Tak Abaikan seruan pemberhentian Ketua KPU

Selain itu, beberapa media juga memuat laporan investigasi atas tuduhan anggota Partai Pilihan Rakyat (PPLN) di Eropa.

Hasyim yakin itu bukti dari penggugat.

“Menyebar ke mana-mana, seperti saya diadili atas perbuatan yang dituduhkan kepada saya, atau isi ceritanya. Saya seperti ada di sana-sini,” kata Hasyim.

“Jujur saya sangat khawatir. Kenapa hal-hal itu belum muncul sebagai bahan aduan DKPP, yakni belum ada sidangnya,” ujarnya.

Dia mengklaim hal ini mempunyai implikasi hukum karena pelapor dianggap telah bertindak melampaui batas yang diperlukan untuk mencegah insiden ini terungkap di luar pengadilan.

Sebab, usai kabar pengaduan tersebut, Hasyim mengaku belum bisa memberikan klarifikasi maupun jawaban, karena menilai persidangan belum dimulai.

Kini, saat sidang pertama berlangsung 7-8 jam, Hasyim mengaku membantah gugatan penggugat.

Baca juga: Pimpinan KPU yang Dituding Sewa Jet Pribadi, Clubbing, dan Main Wanita Beri Penjelasan

Tentu saja, ada juga tanggung jawab hukum untuk mempublikasikan kebohongan, katanya.

“Saya kira sangat penting pihak-pihak yang melakukan tindak pidana yang masuk dalam kategori tindak pidana tersebut diadili,” imbuh Hasyim.

Sementara itu, Jaksa Agung Aristo Pangaribuan mengklaim pihaknya tidak membocorkan detail penting atau bukti pengaduan kepada pihak luar.

“Saya belum buka detail penting apa yang terjadi. Yang akan saya lakukan adalah argumen saya,” ujarnya dalam sebuah acara. Hubungan kekuasaan

Dalam perkara tindak pidana ini, Hasyim didakwa menggunakan jejaring sosial untuk mendekati, menjalin hubungan, dan berperilaku tidak pantas terhadap pelapor, termasuk memanfaatkan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top