Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

JAKARTA, virprom.com – Korban tindakan tidak etis yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari disarankan segera melapor ke polisi setelah Dewan Kehormatan Perencanaan Pemilihan (DKPP) memutuskan memberhentikannya dari jabatannya. komisaris

Neni Nur Hayati, Direktur Kemitraan Peningkatan Demokrasi dan Pemilihan Umum (DEEP) Indonesia, mengatakan: “Saya juga mengundang pelapor untuk memberi tahu polisi agar mereka dapat menerima sanksi maksimal dan menyelidiki masalah ini secara pidana.” Koneksi ke kompas. .com pada Rabu (3/7/2024).

Neni mengatakan upaya advokasi yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dalam kasus ini bukanlah bentuk kebencian terhadap individu tertentu.

Faktanya, kami prihatin dengan citra dan reputasi penyelenggara pemilu, serta keberpihakan pada korban, kata Nani.

Baca juga: Jokowi Akan Segera Memberhentikan Hasim Asyari dari Jabatan Ketua KPU melalui Keputusan Presiden

Nani menilai keputusan DKPP patut diapresiasi karena KPU sebagai penyelenggara pemilu semakin dinilai kurang bermoral, beretika, dan berintegritas.

“Citra KPU yang memburuk hari ini bisa diselamatkan dengan diumumkannya keputusan DKPP dan ini merupakan momen yang tepat bagi penyelenggara pemilu untuk kembali bermartabat dengan mendukung politik moral dan budaya,” jelas Neni.

Sebelumnya diberitakan, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasim dalam sidang putusan, Rabu (3/7/2024).

Hasim dinyatakan melanggar Kode Etik Perencana Pemilu (KEPP) di Den Haag, Belanda, atas perbuatan cabulnya terhadap anggota perempuan Panitia Pemilihan Eksternal (PPLN).

Baca juga: Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Tak Etis, Komisi II DPR: Sayang sekali

Ketua DKPP Heidi Lugito menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan jaksa atau korban disetujui sepenuhnya olehnya.

Dalam keputusannya, Headi juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP 7 hari setelah keputusan dibacakan.

Hasim disebut-sebut menggunakan kekuasaannya untuk mendekati jaksa, menjalin hubungan asmara, dan melakukan perbuatan asusila, termasuk memanfaatkan posisinya sebagai Ketua KPU RI.

Keduanya disebut sudah beberapa kali bertemu, baik saat Hasim melakukan kunjungan resmi ke Eropa, atau sebaliknya saat korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Baca juga: Hasim Asyari Bersyukur Dipecat DKPP, Lepas Beban Berat Ketua KPU

Dilaporkan bahwa Hasim juga melakukan upaya “terus-menerus” untuk menghubungi korban. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top