Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasim Asyari mengatakan anggota DPR terpilih tidak perlu mundur jika mencalonkan diri sebagai bupati pada Pilkada Serentak 2024.

“Yang terpaksa mundur adalah anggota (pengurus). Anggota adalah wakil-wakil yang dipilih (yang diambil sumpah/janjinya),” kata Hasim kepada virprom.com, Jumat (10/5/2024). .

Ucapan Hasim menjadi kontroversial.

Baca Juga: Suara Caleg Demokrat di Bawaslu Aceh Timur Meningkat Tujuh Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU meminta agar anggota DPR terpilih yang mencalonkan diri di daerah harus menyatakan diri. Bersedia mengundurkan diri jika ya. Mereka secara resmi diangkat menjadi anggota Dewan.

Anggota DPR dan DPD RI terpilih karena Pemilu Legislatif 2024 yang rencananya akan dibuka serentak pada 1 Oktober 2024, mengakhiri masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.

Namun frasa “jika dibuka secara resmi” memungkinkan anggota DPR terpilih tidak menghadiri pelantikan anggota dewan sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga KPU membuka tafsir bahwa ia tidak perlu mengundurkan diri karena masih mencoba peruntungan. . Pada Pilkada 2024.

“Anggota legislatif ditunjuk oleh partai politik. Pemimpin daerah dipilih oleh partai politik. Bagaimana kalau ada partai politik yang mengirimkan surat pemberitahuan bahwa orang terpilih tidak bisa datang untuk pengangkatan (untuk diambil sumpahnya)?” kata Hasyim.

“Kalau tidak dilantik pada 1 Oktober 2024, (yang bersangkutan) tetap berstatus wakil terpilih (jadi tidak ada alasan mundur kalau ikut pemilu kepala daerah 2024). Ya kalau tidak dilantik. diangkat dan bekerja, jabatan apa yang akan ditinggalkannya,” ujarnya.

Baca Juga: 3 Anggota Parlemen PDI-P di Salatiga Mundur dari Pencalonan karena Melanggar Aturan Partai

Hasim juga menilai di Indonesia belum ada undang-undang yang mengatur pengangkatan anggota dewan secara serentak.

“Setelah kalah dalam pilkada, tidak dilarang untuk diangkat kembali lagi,” ujarnya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Angreni mengatakan, KPU sendiri merencanakan pelantikan anggota DPR dan DPD RI terpilih akibat pemilu legislatif yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Masa jabatan anggota dewan sebelumnya telah berakhir.

Jadwal yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 berkaitan dengan jadwal dan tata cara Pemilu 2024.

Sedangkan pengangkatan anggota DPRD dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan anggota dewan di masing-masing daerah.

“Penetapan calon peserta pilkada merupakan suatu bentuk penipuan sehingga kepentingan kelompok minoritas jelas tidak diindahkan dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024,” kata Titi kepada Kompas. com, Jumat.

“Biarlah pernyataan ini menjadi pernyataan para wakil rakyat terpilih DPR dan DPD yang akan maju dalam pemilukada 2024, namun ingin mendapatkan kursi DPR dan DPD jika kalah dalam pilkada. sebuah kesalahan dengan membuat undang-undang untuk kepentingan minoritas,” ujarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pengangkatan/sumpah/pengukuhan anggota Dewan dilakukan secara bersama-sama.

Namun UU MD3 juga membuka opsi pengambilan sumpah/sumpah tersendiri bagi anggota dewan yang tidak bisa menghadiri pelantikan secara bersamaan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top