Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

TANGERANG SELATAN, virprom.com – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku tak masalah jika calon pimpinan lembaga antirasuah itu berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut dia, siapa pun bisa mendaftar menjadi calon unggulan jika memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan.

Salah satu syaratnya adalah berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran.

“Tidak ada masalah bagi siapa pun yang ingin mendaftar, baik itu dari Polri maupun Kejaksaan, itu benar-benar terbuka untuk umum dengan persyaratan formal seperti itu,” kata Nawawi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (14/). 2024).

Baca juga: Alexander Sebut Lebih Baik Calon Pimpinan KPK Tak Ada Hubungan dengan Fungsionaris atau Pengurus Parpol.

Nawawi menilai, seorang Kapolri yang berasal dari Polri atau Kejaksaan tidak melanggar aturan.

Hanya saja, katanya, jika ada ancaman maka anggota tersebut harus dipecat.

“Tidak ada syarat, misalnya orang Polri atau jaksa harus disetujui,” ujarnya.

Ia tak menampik, sejumlah kritikus mempertanyakan loyalitas calon pemimpin yang berasal dari kedua institusi tersebut.

Namun panitia seleksi (pansel) mempunyai tugas mencari orang-orang yang memiliki loyalitas tinggi.

Baca juga: Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Jangan dari Kejaksaan dan Polri.

“Inilah yang nantinya harus dicari oleh KPU. Kita sangat berharap mendapatkan sosok-sosok yang berkompeten, penuh integritas, dan berani menghindari upaya intervensi yang merusak independensi lembaga negara,” jelas Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Jokowi menghilangkan anggapan bahwa pimpinan KPK harus memiliki perwakilan Kejaksaan Agung dan Polri.

Zainal menegaskan, pimpinan KPK tidak harus berasal dari Kejaksaan Agung dan PZ. Sebab, tidak ada dasar hukum yang menyatakan perwakilan jemaah Adhyaksa dan Bhayangkara merupakan bagian dari pimpinan KPK.

Menurut Zainal, ketika ada sosok yang tengah bersiap menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kejaksaan Agung dan Polri, maka loyalitasnya dipertanyakan.

Baca juga: Seleksi Bersih Calon Pimpinan KPK, Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

“Kalau kita selalu membayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus selalu ada jaksa, harus ada polisi, pasti ada yang salah,” kata Zainal.

Permintaan ini bukannya tidak beralasan. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan kesulitannya saat pertama kali menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015-2019. Pasalnya, ia banyak menemukan pegawai di lingkungan KPK yang terafiliasi dengan pihak luar.

Misalnya, penyidik ​​KPK sebenarnya melapor ke Kapolri, Wakapolri, Jaksa Agung, bahkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pegawai KPK sebagian merupakan pegawai negeri sipil (ASN) kementerian atau lembaga lain. Mereka bekerja di Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skema Pegawai Negeri Sipil (PNYD).

Banyak PNYD di KPK yang berasal dari instansi luar yang terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Dewan Pengarah KPK Diminta Tak Berikan Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Jaksa atau Polisi

“Penyidik ​​ada yang serahkan ke Kapolri, ada pula yang ke kejaksaan. Bukan hanya presiden polisi, wakil kapolri, tapi kemudian ada juga dari BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda dan akses saluran WhatsApp Compas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top