Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengumumkan pihaknya akan mengajukan banding kepada Gubernur Penindakan Terbaik Rudi Setiawan dalam keputusan sementara Ketua Hakim Gazalba Saleh.

Banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Batavia DKI karena Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima pembebasan Gazalba dengan menyebut kuasa hukum KPK tidak sah karena belum mendapat kewenangan dari Kejaksaan Agung.

“Pemerintah memerintahkan Jaksa Penindakan untuk segera mengajukan kasasi ke Kantor Sekretaris Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat,” kata Nawawi melalui pesan singkat kepada virprom.com, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: KPK Panggil Hakim Pemberantasan Hukuman Pidana Gazalba Saleh

Menurut Nawawi, Pimpinan KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor ini menekankan perlunya KPK menjadi organisasi yang independen sesuai dengan perannya.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan organisasi independen yang kebal dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugasnya (lihat Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019),” kata Nawawi.

Baca Juga: Gazalba Saleh Pertanyakan Keputusan Sementara, Kejar Administrasi di Hukum KUHAP dan KUHAP

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas rencana Gazalba sekarang.

Menurut Alex, penilaian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak bersalah dan bodoh. Sebab gagasan ini sangat berbahaya bagi KPK.

Faktanya, Direktur Badan Peradilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara Gazalba karena tidak memberikan kewenangan dari Jaksa Agung, artinya perkara yang sudah 20 tahun ditangani Komisi Yudisial itu tidak sah.

Apalagi KPK sudah tidak mampu lagi mengawasi pengacaranya sendiri, karena hanya Jaksa Agung yang bertanggung jawab.

“Perkara yang ditangani KPK akan dihentikan berdasarkan keputusan hakim.” “Juga, menurut saya pengadilan ini bodoh,” kata Alex.

Baca juga: KPK Setujui Sidang Sementara Kasus Gazalba Saleh. akan mengajukan banding

Pengacara KPK sebelumnya menuduh Gazalba menerima suap dengan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, pengacara Gazalba membantahnya dengan mengatakan Komisi Korupsi (KPK) tidak punya kewenangan untuk mengadili kliennya sebelum ada putusan.

Sebab, kuasa hukum KPK tidak berwenang mengadili Jaksa Agung Gazalba.

Dalil pengacara Gazalba itu dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Ketua Hakim Gazalba Bisa Dihukum atau Disangkakan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pihaknya telah membuat kesepakatan dengan kuasa hukum Gazalba.

Ketentuan dakwaan Hakim Mahkamah Agung mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Indonesia.

Pernyataan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima, kata Hakim Fahzal Hendri, Senin. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top