Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango enggan mengomentari tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron yang melaporkan beberapa anggota Dewan Pimpinan KPK (DEWAS) ke penyidikan pidana polisi. satuan.

Disinggung dampak tindakan Gufron terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK, Nawawi enggan menjawab.

“Enaknya ngomong pemberantasan korupsi mas,” kata Nawawi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Tim pemberitaan kemudian bertanya kepada Nawawi mengenai beberapa perkembangan kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga: KPK akui tindakan Gufron yang melaporkan anggota Dewas ke polisi merusak nama baik organisasi.

Namun saat ditanya kembali mengenai tindakan Gufron dalam laporan anggota Dewas KPK, Nawawi memberikan jawaban yang sama.

Mari kita bicara pemberantasan korupsi, kata Nawawi.

Pria yang berlatar belakang peradilan ini pun enggan menanggapi pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Pangaben yang menyebut KPK paling sukses kali ini.

Nawavi kemudian masuk ke gedung KPK merah putih bersama jajarannya.

Diberitakan sebelumnya, Gufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 421 KUHP tentang kewenangan negara untuk menegakkan atau tidak, dan Pasal 310 KUHP. kehormatan atau rasa hormat.

Baca Juga: Mengadu ke Polisi, Devas KPK: Apakah Kami Melakukan Kejahatan?

 

Anggota Dewas KPK yang terdaftar sudah banyak, tidak hanya satu, kata Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Gufron mengaku sudah memberi tahu anggota Devas KPK saat mereka melanjutkan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya.

Bahkan, Gufron menyebut proses pemeriksaan harus ditunda karena adanya proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Gufron diduga melanggar standar etika karena menghubungi pejabat Departemen Pertanian untuk merelokasi stafnya dari kantor pusat ke Malang, Jawa Timur.

Guffron mengungkapkan, pekerja tersebut meminta transfer dua tahun karena ingin bergabung dengan suaminya, namun tidak diizinkan.

Keinginan para pekerja tersebut kemudian ia sampaikan kepada pejabat Dinas Pertanian, namun mengaku membantu tanpa bertanggung jawab.

Baca Juga: Dewan KPK Kaget Laporan Gufron Diserahkan ke Bareskrim Polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top