Ketua Komisi X Tegaskan Anggaran Pendidikan Wajib 20 Persen dari APBN

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi

Huda menegaskan, hal tersebut merupakan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mempunyai kewajiban untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Konstitusi kita jelas menyatakan bahwa negara wajib memberikan pelayanan pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita, baik karakter maupun pengetahuannya,” kata Huda dalam keterangannya, Jumat (06/09/2024).

Oleh karena itu, Huda meminta pemerintah tidak mencampuradukkan rumusan anggaran pendidikan dalam APBN.

Baca Juga: Ketua Komisi X Tolak Usulan Sri Mulyani Soal Revisi Formula Anggaran Pendidikan

Hal ini disampaikannya menanggapi usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meninjau ulang belanja wajib anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN.

“Jangan sampai hal ini dimanipulasi untuk mengakomodir kepentingan lain,” kata Huda.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu memperkirakan usulan Sri Mulyani akan mengurangi besaran belanja wajib APBN untuk layanan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

“Karena itu pasti akan mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di tanah air. Kita bisa bayangkan dengan skema yang ada saat ini masih banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena terkendala biaya, apalagi jika dana pendidikan berkurang,” ujarnya. Huda.

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan revisi formula anggaran pendidikan 20 persen APBN

Diakuinya pula, saat ini pengelolaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN masih belum maksimal terutama dalam proses transmisi sehingga mempengaruhi kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Huda, upaya perbaikan sebaiknya diarahkan pada perbaikan penyaluran anggaran, bukan pada reformulasi skema besar anggaran pendidikan.

“Jadi kalau mau adil, perbaikannya bukan pada perebutan besaran anggaran APBN, tapi pada mekanisme penyalurannya agar anggaran pendidikan benar-benar untuk fungsi pendidikan, bukan untuk kepentingan atau program lain yang terselubung. adalah; itu untuk fungsi pendidikan”, kata Huda.

Usulan revisi formula anggaran pendidikan disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Menurut Sri Mulyani, pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen APBN sulit dilakukan jika diambil dari belanja negara seperti yang dilakukan selama ini.

Baca juga: DPR Kritik Penerapan Anggaran Pendidikan yang Hanya 16 Persen

Hal ini disebabkan karena kebutuhan belanja pemerintah dalam APBN bersifat fluktuatif, terutama ketika terjadi pelemahan nilai tukar rupee atau kenaikan harga minyak dunia yang menyebabkan kebutuhan belanja meningkat.

Akibatnya belanja wajib anggaran pendidikan terpaksa digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja negara, seperti belanja subsidi energi.

“Kalau belanjanya 20 persen, banyak ketidakpastian dalam belanja itu, sehingga anggaran pendidikan jadi jalan pintas, jadi naik turun,” kata Sri Mulyani. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top