Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wurjanto atau Bambang Pakul mengatakan, kemungkinan perubahan Komisi Penghentian Kegiatan (KPK) Nomor 19 Tahun 2019 karena banyak pihak yang mengkritisi ucapannya. 

Hal itu disampaikan Pakul dalam rapat Komisi III DPR dan Pengurus Besar (Devas) KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2024).

“Bisa kita perbarui karena undang-undang itu akan berumur 5 tahun pada tahun 2019. Kita bisa mempersiapkannya karena banyak yang mengajukan banding,” kata Pakul.

Baca juga: Novel Basvedan dan lain-lain menggugat UU Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah Konstitusi, berupaya mengubah syarat usia calon.

Pakul mengatakan pihaknya datang untuk mengubah UU KPK.

Jika para Dewa ingin menerapkan aturan ketat untuk memecat para pemimpin PKT dan menghukum mereka, hal itu juga mungkin terjadi.

Pakul mencontohkan seorang prajurit yang ditembak di depan seluruh prajurit.

“Di militer pak, pelanggaran etik ditutup di pengadilan, tapi keputusan pencabutan nilai diambil dalam upacara militer pak, pencabutan nilai juga menakutkan,” ujarnya. . 

“Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi menghendaki, nanti dalam proses reformasi akan disetujui, Pak.” Total ada 1.801 Action Termination Committee, anggota akan mendapat kesempatan,” kata Pakul. 

Oleh karena itu, Pakul meminta agar keputusan sidang etik Dewas KPK tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Dia mengatakan masyarakat ingin mengetahui keputusan Deva terhadap Pimpinan KPK. Pakul menilai banyak keputusan yang diambil secara rahasia oleh para Devas KPK.

“Jangan diam Pak, banyak keputusan yang diambil secara sembunyi-sembunyi oleh pemimpin, sulit bagi terdakwa untuk berdiam diri dalam waktu lama, sulit untuk dibiarkan begitu saja. Item, maka kami akan mencoba menutupnya. amandemen undang-undang,” kata Pakul.

Baca Juga: Mempertanyakan Keputusan Parsial Ghazalba Saleh, Kekuasaan Statuta dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan KUHAP

Sementara itu, Pakul meminta Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi memperhatikan pengaduan mereka

Dia mengatur agar pengaduan Dewas KPK diteruskan ke pimpinan KPK.

Pakul meminta Devas dan pimpinan KPK tidak membuat kebingunan di kemudian hari.

“Perhatikan keluhan yang disampaikan oleh pemimpin PKC setelah pertemuan dengan pemimpin PKC. Informasi yang dikeluhkan Deva juga akan saya sampaikan agar kedepannya jelas. “Anda tidak boleh berisik, Tuan,” katanya. Paulus. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top