Ketika Khofifah Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK, Sebut 6 Tahun Lalu Juga Terjadi…

JAKARTA, virprom.com – Mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Hofif Indar Parawansa tak ambil pusing dengan laporan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Khafifa bersikap acuh tak acuh terhadap pemberitaan yang menjeratnya terkait program skrining dan verifikasi masyarakat miskin yang dilakukan Kementerian Sosial (KEMENSOS) pada tahun 2015.

Menurut Hofif, ia juga dinyatakan sebagai calon Gubernur Jawa Timur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018.

“Iya, baru enam tahun kita berkampanye, sepertinya sama partai yang mengatakannya,” kata Hofifa saat ditemui usai menerima dukungan dari Gerindra di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 7 Juni 2024.

Baca Juga: 6 Partai Dukung Hafifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim, Jurus PDI Perjuangan Gagal?

Karena itulah dia enggan menjawab lebih jauh tudingan korupsi yang ditujukan kepadanya. Hofifa meminta melihat sendiri laporan pengaduan masyarakat terhadap PKC (Dumas).

“Mungkin bisa dicek ke Doom, seperti laporannya ya teman-teman,” kata Hofifa. Pada musim gugur tahun 2015, kerugian pemerintah diperkirakan mencapai 98 miliar rupiah

Protokol tentang Hafifa dibuat oleh Ketua FMS Sutykno. Ia menduga calon calon Gubernur Jawa Timur itu melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat Menteri Sosial (MENSOS) pada 2015.

Laporannya menyatakan bahwa program penyaringan dan verifikasi terhadap masyarakat miskin telah menyebabkan kerugian negara hingga 98 miliar rupiah.

Sutykno menunjukkan, dalam program verifikasi dan konfirmasi, Kemensos hanya mencatat data masyarakat berpenghasilan rendah, menggunakan data Badan Pusat Statistik (CSO). Bahkan seharusnya mereka menyelenggarakan musyawarah desa, kecamatan, dan kabupaten.

Dugaan penipuan tersebut, kata Sutykno, tertuang dalam laporan Badan Pengendalian Keuangan (FPC) tahun 2016 pada anggaran tahun 2015.

“Kami perkirakan kerugiannya Rp 58 miliar, saat ini kami baru audit BPK, kerugian proyek yang kami laporkan Rp 98 miliar dalam hal ini di Kementerian Sosial tahun 2015, program pemeriksaan dan verifikasi masyarakat miskin. kata Sutikno saat ditemui di Gedung BPK Jakarta, 4 Juni 2024.

Baca Juga: KPK Dilaporkan Jelang Pilkada, Khafifa: Itu 6 Tahun Lalu Juga

Sutykno kemudian mengaku telah melaporkan kejadian tersebut enam tahun lalu, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Jadi dia kembali ke CPC dengan lebih banyak bukti.

Selain Hofifa, Sutikno juga mengabarkan pegawai (PC) saat itu, Mumu Suherman, bekerja di Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin).

Kuasa Kuasa Anggaran (KPA) saat itu, Adhi Kariona, yang juga menjabat Direktur Kesejahteraan Sosial Korban Bencana, juga dilaporkan ke KPK.

Adhi saat ini menjabat Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur menggantikan Hafifaha yang masa jabatannya telah habis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top