Ketemu Jokowi di Istana, KPU Klaim Tak Bahas Perpres Pelantikan Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengaku tidak membahas arahan presiden (perpres) terkait pengambilan sumpah jabatan kepala daerah. Saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/9/2024).

Ia menegaskan, pertemuannya dengan Presiden hanya untuk melakukan koordinasi dan penelitian pemilih (coklit). Ia bergabung dengan KPU DKI Jakarta untuk membandingkan informasi mengenai Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo.

“Saya tidak (membahas pelepasan wali kota) Saya di sini khusus untuk coklit bapak. Jadi saya cek, teman-teman KPU saya ada di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta, untung saya juga Koordinator Wilayah. DKI Jakarta.

Dia mengatakan, coklit diperlukan untuk memastikan pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilgada) 2024 memenuhi syarat.

Baca Juga: Respons PKB, KPU Tegaskan UU yang Mengatur Calon Anggota DPR Akan Dilonggarkan Jika Kampanye di Pilkada Jelas.

Melalui coklit ini, Presiden Jokowi dan Ibu Negara akan memilih di DKI Jakarta.

“Jadi kami pastikan setiap pemilih terdaftar asalkan memenuhi syarat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta menunggu Instruksi Presiden (Perpres) tentang pengangkatan kepala daerah. Sebelum mendaftarkan dua calon Pilkada Jakarta 2024

Dody Wijaya, Direktur Teknis Operasional Pemilu KPU DKI Jakarta, mengatakan pihaknya menunggu dan berkoordinasi dengan KPU RI terkait Perpres pengambilan sumpah kepala daerah.

Dodi mengatakan, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik Pilgada Jakarta dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

KPU kini menunggu perintah Presiden agar bisa menerima penetapan Mahkamah Agung (MA) mengenai batasan usia calon bupati.

Baca Juga: KPU Sebut Data Coklit Pilkada Kini 99,89 Persen

“Situasi saat ini masih berlangsung. Tentu kita menunggu informasi sebenarnya kapan kita menunggu pengumuman perintah presiden,” ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 mengatur bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah batas usia calon bupati dari yang pertama kali diangkat KPU.

Pengadilan kini menetapkan usia calon kepala daerah akan dihitung pada saat calon tersebut diangkat menjadi kepala daerah terakhir.

Karena adanya perubahan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, dua calon dapat mendaftar dan menyatakan diperbolehkan bertanding. Dengan syarat pada hari pembukaan harus berusia tertentu. Dengarkan berita terbaru dan jajak pendapat kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top