Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan…

JAKARTA, virprom.com – Suasana persidangan yang tenang menjadi memanas ketika Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI menjadi pihak yang menurunkan atau menurunkan saksi terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Senin (5) /16/2024). ).

Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi akuisisi LNG di PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 113 miliar.

Banyak pujian ketika JK, orang nomor dua di Indonesia itu, menjelaskan bahwa kerugian tersebut merupakan risiko bisnis bagi Pertamina.

“Kalau melakukan proses bisnis, kemungkinan untung dan ruginya hanya dua,” kata JK dalam sidang di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Alasan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menampilkan JK sebagai saksi diskon.

Dirjen Palang Merah Indonesia (PMI) lantas angkat bicara soal Pertamina yang merupakan perusahaan nasional (BUMN).

Menurut dia, jika perusahaan milik instansi pemerintah lain juga mengalami kerugian, maka direksi perusahaan tersebut juga akan terkena sanksi.

“Kalau semua perusahaan yang merugi akan dihukum, maka semua perusahaan negara akan dihukum, ini risikonya. Sistemnya,” kata JK.

Pernyataan JK mendapat pujian dari masyarakat di persidangan hingga membuat Majelis Hakim menegur masyarakat.

Hakim mengingatkan masyarakat untuk tertib di persidangan.

“Tolong jangan menghina masyarakat di sini, karena di sini kami tidak menonton, kami mendengarkan kebenaran di sini, jangan sungkan untuk bertepuk tangan selama persidangan,” kata hakim.

“Kalau kesaksian ini benar, semua harus paham. Tolong, tidak perlu dipuji. Silakan bersaksi,” ujarnya.

Baca Juga: Tepuk tangan memenuhi pengadilan tipikor setelah JK Sebut Semua BUMN Akan Dihukum Karena Melanggar UU Pertamina.

Dalam keterangannya, JK menjelaskan untung dan rugi badan usaha yang dikuasai BUMN. Selain itu, perilaku perusahaan dan BUMN juga berbeda dengan perilaku lembaga atau kementerian.

Sebagai sektor bisnis, politik mempengaruhi gerak-gerik Pertamina. Selain itu, ada faktor eksternal seperti situasi perekonomian pada saat undang-undang tersebut diterapkan.

Misalnya saja dalam krisis (pandemi) Covid, semua yang menjadi Dirut Pertamina, semua yang menjadi Dirut Karya kali ini juga akan dirugikan, kata JK.

Di masa Covid-19, kata JK, kebutuhan energi sangat berkurang akibat berkurangnya aktivitas manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top