Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) mengumumkan telah memulihkan aset terkait kasus korupsi yang disimpan atau diinvestasikan di luar negeri.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat ditanyai soal kerugian negara sebesar US$113 juta dalam kasus Karen Agustiavan.

Kompensasi tersebut diberikan kepada perusahaan gas Texas Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Sedangkan Karen merupakan terdakwa kasus korupsi pembelian gas alam cair (LNG) dari PT Pertamina (Persero) yang divonis sembilan tahun penjara. Namun, uang kompensasi akan dikumpulkan dari CCL LLC.

Baca juga: KPK memanggil Dahlan Iskan sebagai tersangka baru kasus PT Pertamina LNG

“Kerugian keuangan negara ditanggung oleh perusahaan asing CCL yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Garuda Indonesia, kalau tidak salah ini masalah KTP elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers. . Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7 April 2024).

Asep menegaskan, BPK mempunyai yurisdiksi (kewenangan berdasarkan hukum) dalam menangani kasus korupsi lintas batas negara, yang mungkin berbeda-beda di setiap negara.

Peristiwa yang dinyatakan kriminal di Indonesia bisa saja dianggap sebagai pelanggaran di negara lain.

Oleh karena itu, komite antikorupsi harus mempunyai kesepakatan atau pemahaman bahwa praktik korupsi di Indonesia juga merupakan korupsi di negara tersebut.

“Sebenarnya harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa kasus yang sama akan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Asep.

Ketika menangani kasus-kasus luar negeri seperti itu, Komisi Anti-Korupsi (ACC) terkadang mengacu pada bantuan hukum timbal balik (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik antara dua negara atau lebih.

Diakui Asep, proses pencarian aset yang disembunyikan di luar negeri atau hasil korupsi sudah lama dilakukan.

“Kami juga ngobrol melalui mutual paralegal yang prosesnya sangat panjang,” kata Asep.

Baca juga: Karen Agustiawan Ajukan Banding Hukuman 9 Tahun Kasus LNG

 

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) kini menunggu keputusan pengadilan atas kasus Karen menjadi permanen.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Karen sama-sama mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pusat (Tipikor) di Jakarta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) keberatan karena hakim tidak menuntut ganti rugi sebesar $113 juta dari Karen, melainkan dari CCL LLC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top