Kerja Sama Berantas Judi “Online”, dari Keluarga hingga Negara

virprom.com – Meningkatnya prevalensi perjudian online (judol) di Indonesia di era digital saat ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Tidak hanya pemerintah negara bagian dan daerah yang mempunyai kewajiban untuk melawan fenomena ini, namun masyarakat dan keluarga – sebagai unit sosial terkecil – juga harus turun tangan untuk mencegahnya.

Judi bukanlah hal baru bagi masyarakat Indonesia, namun judol sudah menjadi fenomena tersendiri karena di era digital, siapa pun bisa memainkannya kapan saja.

Baca juga: Bermain Mesin Cakar Kini Dianggap Judi di Brazil

“Karena sifat digitalisasi itu tidak ada batasnya, tidak ada batasnya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam program bincang-bincang Newsroom virprom.com di Menara Kompas, Senin (7/10/2024). dikatakan. .

Oleh karena itu, tambahnya, dampak sosial dari perjudian online bisa sangat meresahkan, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (DV), dan kriminalitas.

Psikolog klinis Adityana Kassandra Putranto menjelaskan, keluarga atau orang terdekat dapat berperan dalam mencegah perilaku perjudian online dengan mendengarkan baik-baik, memberikan dorongan positif dan menunjukkan kepedulian.

“Mereka bisa berbagi pengetahuan tentang risiko finansial, kesehatan mental, dan sosial yang terkait dengan perjudian berlebihan,” kata Cassandra yang dihubungi virprom.com, Senin (7/10/2024).

“Mereka dapat membantu dalam mencari sumber daya dan informasi tentang layanan rehabilitasi, terapi atau kelompok dukungan,” lanjutnya.

Sementara itu, masyarakat dapat berperan melalui kampanye kesadaran masyarakat, seminar, dan program edukasi yang akan membantu meningkatkan pemahaman tentang dampak negatif perjudian.

“Dukungan emosional dan pemahaman masyarakat yang lebih besar dapat membantu orang yang mengalami kecanduan mencari bantuan tanpa takut ditolak atau dikutuk,” jelasnya.

Kassandra menambahkan, kecanduan judo dapat muncul dari riwayat gangguan perkembangan, perilaku, atau kecemasan yang memengaruhi kemampuan individu dalam mengendalikan impuls, mengambil keputusan, dan mengatur emosi.

Trauma dan stres, jika tidak ditangani dengan baik, dapat menyebabkan orang mencari pelarian dan hiburan dalam perjudian, lanjutnya.

Baca Juga: Perjudian ‘Online’: Penjara Indonesia, Selamat dari Perang Ukraina Upaya Pemerintah Indonesia Memberantas Perjudian Online

Di Indonesia perjudian adalah kejahatan dan hukumannya diatur oleh Art. 303 KUHP (KUHP).

Penyelenggara permainan judi terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta, sedangkan orang yang ikut serta dalam permainan judi dikenakan pasal Art. denda Rp 10 juta.

Pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun menerapkan berbagai cara untuk menghilangkan perjudian online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top