Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Karena Alasan Pribadi

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo memberikan informasi terkait pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Menurut Presiden, alasan pengunduran dirinya bersifat pribadi.

Presiden juga menyarankan agar wartawan menanyakan langsung kepada Bambang dan Dhony mengenai pengunduran diri tersebut.

“Kami menanyakan Pak Bambang dan Pak Donnie karena alasan pribadi,” kata Jokowi saat tanya jawab dengan wartawan di depan lokasi pembangunan Istana Negara Nusantara, kawasan IKN, Kalimantan Timur, seperti dilansir keterangan resmi, Rabu. (5/6/2024).

Baca juga: Mundurnya Ketua Otorita IKN Dinilai Kurangi Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terimbas

“Dan kami juga akan memberikan tugas baru kepada Pak Bambang Susantono sebagai utusan khusus kerja sama internasional untuk memfasilitasi pengembangan IKN,” lanjutnya.

Jokowi mengatakan posisi baru tersebut cocok bagi Bambang karena pengalamannya di kancah internasional.

“Karena pengalamannya di dunia internasional, kita akan manfaatkan untuk kebaikan negara,” tegas Jokowi.

Saat ditanya apakah Dhony Rahajoe juga akan diberi tugas baru seperti Bambang, Presiden menjawab belum.

“Belum, tanpa Pak Dhony,” tegas Kepala Negara.

Dalam laporan tersebut, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi mengundurkan diri dari tugasnya.

Kepastian pengunduran dirinya diungkapkan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pratikno mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menerima surat pengunduran diri dari Dhony yang disusul surat pengunduran diri Bambang.

“Dulu Pak Presiden mendapat surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Badan IKN Pak Dhony Rahajoe. Beberapa saat kemudian Pak Presiden juga mendapat surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno dalam siaran pers. konferensi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. .

Pratikno mengatakan, Jokowi juga telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Bambang dan Dhony sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan IKN.

Baca Juga: Puan Berharap Mundurnya Pimpinan Otoritas IKN Tidak Menggoyahkan Calon Investor

Dalam Perpres tersebut, Presiden juga menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Penjabat Kepala (Plt) Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Selain itu, Kepala Negara juga menunjuk Wakil Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni sebagai Pj Wakil Kepala Badan IKN.

Bambang dan Dhony sebelumnya dilantik Presiden Jokowi sebagai pimpinan Otoritas IKN pada 10 Maret 2022. Keduanya ditetapkan menjabat periode 2022-2027.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top