Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Gaji Per Bulan Capai Rp 172 Juta

Jakarta, virprom.com – Jelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT) yang pertama kali digelar di Kompleks Istana Kepresidenan ibu kota negara nusantara (IKN), pemerintah mengumumkan pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhoni Rahjo. Kepala Badan Otorita IKN dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN.

Pengunduran diri tersebut diumumkan Sekretaris Negara (Mensesng) Pratikono dibantu Menteri Pembangunan dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulajono dan Wakil Menteri Pertanian, Perencanaan Pertanahan, dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Julie. Untuk urusan pertanian. Antony dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (03/06/2024).

Padahal, Bambang Susantono dan Dhoni Rahjo yang dilantik pada 10 Maret 2022 baru akan menjalankan tugasnya pada tahun 2027.

Gaji Bambang Susantono dan Dhoni Rahjo selaku Kepala Otoritas IKN dan Wakil Kepala Otoritas IKN cukup tinggi.

Baca juga: Profil Bambang Susantono yang menjabat Kepala Badan Otorita IKN selama 2 tahun

Sebagai Kepala Badan IKN, Bambang Susantono menerima gaji bulanan atau hak keuangan sebesar Rp172.718.840,00 sesuai dengan Keputusan Presiden 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Ibu Kota Kepulauan.

Sedangkan gaji Dhoni Rahjo sebagai Wakil Kepala Badan IKN pada perintah presiden yang sama adalah Rp155.180.670.

Hak finansial ini mencakup gaji pokok, tunjangan ditahan, tunjangan masa kerja, dan tunjangan masa kerja.

Namun Kepala Badan Otorita IKN dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN berhak mendapatkan fasilitas lain. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perpres 13 Tahun 2023.

Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Kekuasaan keuangan dan fasilitas lainnya diberikan kepada Kepala Badan Kewenangan Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Badan Kewenangan Ibu Kota Nusantara”.

Kemudian Pasal 5 berbunyi: “Fasilitas lain diberikan kepada kepala otoritas ibu kota nusantara setingkat menteri dan fasilitas lainnya diberikan kepada wakil kepala otoritas ibu kota nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan provinsi”.

Baca juga: Profil Dhoni Rahjo, Wakil Ketua Kewenangan IKN Mundur, Kini Komisaris Utama PP

Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, fasilitas lain bagi Kepala Otoritas IKN berjumlah Rp178 juta. Sedangkan Wakil Kepala Badan Otorita IKN memiliki dana sebesar Rp145 juta.

Menurut Pasal 8, kewenangan keuangan dan fasilitas lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun kekuasaan keuangan dan fasilitas lain yang dimiliki oleh Kepala Otoritas IKN dan Wakil Kepala Otoritas IKN akan terhenti apabila mereka mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Demikian bunyi Pasal 7 Perpres 13 Tahun 2023.

Pasal 7 berbunyi: “Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada kepala otoritas modal nusantara dan/atau wakil kepala otoritas modal nusantara berakhir jika kepala otoritas modal nusantara dan/ atau Wakil Kepala Badan Ibu Kota nusantara Wakil Kepala Badan Ibu Kota: a) Meninggalkan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Istana Umumkan Pengunduran Diri Ketua dan Wakil Ketua Badan IKN

Berikut rincian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Badan IKN yang tercantum dalam Perpres 13 yang ditetapkan pada 30 Januari 2023:

  1. Komponen dan besaran hak keuangan

  Gaji Pokok Ketua Otoritas IKN: Rp 5.040.000 Tunjangan Pemeliharaan (Tunjangan Keluarga dan Beras): Rp 648.840 Jabatan: Rp 13.608.000 Tunjangan Kinerja: Rp 153.422.000 Total Hak Ekonomi yang diterima Rp 18.840 per bulan. Wakil Kepala Kewenangan IKN Gaji Pokok: Rp 4.899.300 Tunjangan Terlampir (Dukungan Keluarga dan Beras): Rp 634.770 Tunjangan Pekerjaan: Rp 11.566.800 Tunjangan Kinerja: Rp 138.079.800 Setiap bulannya, total diterima 015 hak ekonomi. 2. Fasilitas Lainnya Dana Operasional Ketua Otoritas IKN : Rp 178.000.000 Wakil Ketua Dana Operasional Otoritas IKN : Rp 145.000.000.

Dana operasional telah dicadangkan sebesar 80 persen berupa uang tunai dan 20 persen penunjang operasional lainnya.

Baca juga: Bambang Susantono Mendapat Tanggung Jawab Baru dari Jokowi Usai Mundur dari Jabatan Kepala Badan IKN. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top