Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan perjudian online. Hal itu disampaikannya saat memperingati HUT Polri atau Hari Bhayangkara ke-78.

Puan bilang sampai 3,2 juta masyarakat di Indonesia tercatat kecanduan judi online. Ia mengatakan angka tersebut cukup fantastis sehingga menjadikan Indonesia sebagai negara nomor satu di Asia Tenggara dalam hal perjudian online.

“Perjudian online banyak menimbulkan permasalahan sosial, baik personal maupun komunitas,” kata Puan seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2024).

Selain itu, menurutnya, orang yang berjudi online cenderung menjadi kecanduan dan mengambil pinjaman online karena hidup mereka hanya sekedar “menggali lubang dan menambal lubang”.

Baca Juga: Kai Polda Metro Jaya Bertekad Hilangkan Judi Online Tapi Masih Belum Tangkap Bandarnya

Namun tidak hanya itu, menurut Puan, kriminalitas akan meningkat akibat kecanduan game online. Bahkan, pemerintah telah mencanangkan Indonesia sebagai Tahun Emas 2045.

“Saya juga mendengar dari banyak orang tua yang menanggung atau harus membayar hutang anaknya karena kecanduan judi online. “Permasalahan sosial yang ditimbulkan oleh perjudian online tersebut harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi perjudian online telah merambah ke semua kalangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Puan menegaskan, tugas Polri untuk menindak pelaku dan penyelenggara perjudian online atau melakukan penegakan hukum.

“Oleh karena itu, tugas Polri untuk menegakkan hukum secara tegas dalam hal ini. “Segera basmi operator judi online,” tegas Puan.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-78, Polri Mundur dari Tahun 1998 Visi Reformasi

Ia juga mendukung rencana Polri membentuk direktorat khusus cybercrime di sembilan wilayah, mengingat pesatnya perkembangan kejahatan keuangan digital yang sangat merugikan masyarakat.

Meski demikian, Puan mengingatkan, tugas pemberantasan perjudian online bukan hanya tanggung jawab Polri saja. Melainkan merupakan tanggung jawab bersama.

“Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan kementerian/lembaga lainnya, perjudian online dapat terwujud. diberantas di Indonesia,” kata Puan.

Kepolisian negara bagian diketahui terus menindak pelanggar judi online di beberapa daerah. Namun mereka belum menangkap pengedarnya.

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah meminta jajarannya mengusut tuntas informasi yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie tentang empat operator besar perjudian online di Indonesia.

Baca Juga: 4 Broker Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Perintahkan Penyelidikan Penuh

Sementara itu, pemerintah telah membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh satgas, terdapat lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak dengan transaksi senilai triliunan rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top