Kendaraan Tak Punya STNK Bakal Kena Sanksi Berat

KLATEN, virprom.com – Salah satu syarat kendaraan melaju di jalan raya adalah dengan menunjukkan dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Buku ini berisi informasi pemilik mobil dan informasi kendaraan bermotor seperti warna, nomor mesin, nomor rangka, dll.

Artinya, kendaraan yang melaju di jalan tanpa STNK bisa diberi tanda pengenal. Namun, lupa membawa dan tidak memiliki STNK harus diperlakukan berbeda karena hukumannya berbeda.

Jika Anda lupa membawa STNK, pengemudi mungkin bisa menunjukkan fotonya, meminta seseorang di rumah untuk membawanya, atau menunjukkan salinannya.

Saat ini, untuk kendaraan tanpa STNK, kendaraannya tidak terdaftar di register polisi.

Baca Juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Meninggal Dunia.

Kepala Biro Kendaraan Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, STNK merupakan syarat yang sangat diperlukan untuk izin kendaraan bermotor, jika tidak maka itu merupakan bentuk pelanggaran.

“Ibarat ke bioskop, STNK itu tiketnya. Kalau lupa bawa tiket, nggak bisa masuk bioskop. Begitulah kerja STNK dari segi hukum,” kata Yusri. virprom.com baru-baru ini.

Yusri menjelaskan, lupa membawa STNK saat berkendara merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Apalagi kendaraannya tidak atau tidak terdaftar, jelas itu dua jenis pelanggaran.

Baca Juga: STNK Hilang di Hari Raya Idul Fitri 2024, Berikut Kondisi dan Cara Mengatasinya

Jika petugas menemukan tidak ada STNK kendaraan bermotor, sanksinya bukan hanya tilang, tapi seperti lupa tidak membawa STNK.

Polisi juga bisa menyita mobil tersebut, karena tidak yakin siapa pemiliknya, apakah dicuri, dan sebagainya, kata Yusri.

Saat ini sanksi jika pengemudi lupa tidak membawa STNK pada saat pemeriksaan sesuai pasal 288 ayat 1 UU LLAJ adalah:

Baca juga: Untuk Menaikkan Pajak STNK, Perlu Membawa KTP Asli Pemilik Mobil, Namun Bagaimana Jika Sudah Meninggal?

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak mempunyai STNK atau surat keterangan uji kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan oleh Kepolisian Negara Pemerintah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana. dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak 500.000.

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa lupa membawa kendaraan dan tidak memiliki kendaraan dinas merupakan dua jenis pelanggaran. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top