JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) juga menjadi syarat wajib bagi pengemudi kendaraan niaga seperti bus dan truk. Aturan pembuatan kartu SIM B1 dan B2 diatur dalam UU Nomor 2009. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 80.
Dalam aturan tersebut, dua kartu SIM dialokasikan berdasarkan berat yang diperbolehkan, yang disebut SIM B1 dan B1 total.
Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D yang pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Untuk SIM B1, pemohon harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan untuk SIM B2 pemohon harus berusia minimal 21 tahun.
Baca Juga: SUV Citroen C3 Aircross Tak Ada Pilihan Transmisi Manual
Dharmawan Eddy Susanto, VPC CBU Sales Operation Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), mengatakan ada alasan khusus mengapa pengemudi yang ingin mendapatkan SIM B harus berusia 20 tahun.
Hal ini berkaitan dengan keselamatan berkendara. Karena pada usia 10 tahun, emosi pengemudi belum cukup matang untuk menghadapi berbagai situasi di jalan. Oleh karena itu, usia 20 tahun dianggap sudah dewasa dan cukup pintar dalam menghadapi berbagai hal. jalan. ujarnya kepada virprom.com, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Indonesia Diecast Expo Ke-11 Akan Digelar Oktober 2024
AD mengatakan, DCVI sendiri juga memiliki layanan pelatihan kursus mengemudi kendaraan niaga. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon pengemudi memiliki keterampilan yang memadai saat mengemudi.
“Pelatihan ini juga akan mengajarkan Anda cara berkendara yang aman sesuai keselamatan berkendara,” kata Eddy. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.