Kena Lemparan Botol dari Demonstran, Habiburokhman: Risiko Wakil Rakyat

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiborokhman tak menanyakan apakah dirinya terkena pelemparan botol oleh pengunjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) di The sore.

Menurutnya, hal tersebut patut diterima karena risikonya sebagai anggota DPR mewakili wakil rakyat.

“Saya beberapa kali dilempar, itu risikonya wakil rakyat,” kata Habiburchman saat ditemui di halaman Gedung DPR usai bertemu dengan massa aksi.

Baca juga: Bertemu Massa, Pimpinan Baleg DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan Proyek Pilkada

Politisi Partai Gerindra itu mengaku juga sempat menggelar aksi demonstrasi sebelum menjadi anggota DPR.

Saat berunjuk rasa, Habibaruchman juga mengaku sempat melemparkan botol seperti yang dilakukan pengunjuk rasa saat ini.

“Tadi kita yang demonstrasikan kita membuang barang, tapi sekarang sudah oke. Intinya kita memperjuangkan aspirasi masyarakat,” kata Wakil Ketua Partai Jerendra.

Lalu ia ditanya apa yang harus dibatalkan pasca revisi UU Pilkada yang dikehendaki massa aksi.

Dia menekankan bahwa D.F.R. Tidak menyetujui RUU Pilkada hari ini.

Belum ada konfirmasi, kata Habiborochman.

Baca juga: Doa dari Mobil Depan DPR, Komedian Abdel: Indonesia Berjuang, DPR Bertindak!

Diberitakan sebelumnya, DPR sedianya akan mengkonfirmasi revisi UU Pilkada pada Kamis pagi. Namun ditunda karena tidak kuorum.

Pada intinya, pengujian ini membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan Pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

Pertama, Beleg mengelak dari putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan batasan pengangkatan kepala daerah bagi seluruh parpol peserta pemilu.

Hal itu dicapai Beleg dengan membuat pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPD.

Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang mempunyai kursi di parlemen.

Baca Juga: Aksi Hormati Putusan MK di Tugu Pahlawan, Massa Tolak Pengujian UU Pilkada

Baleg juga mengelak dari putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon pemimpin daerah. Balg tetap berpegang teguh pada keputusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung pada saat pengambilan sumpah, bukan pada saat pengangkatan, seperti yang diputuskan anggota Knesset.

Revisi UU Pilkada setidaknya mempunyai dua implikasi.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam undang-undang Pilkada hasil revisi.

Kedua, PDI Perjuangan terancam tak punya tiket mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena tak punya cukup kursi di DPRD DKI.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus dukungan Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus juga cukup berhasil dalam menangani kandidat independen. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top