Kementerian Kominfo Minta Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus untuk Berantas Judi Online

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Komunikasi dan Media (Kominfo) meminta penyedia layanan Internet memblokir tautan Internet terkait perjudian yang menjangkau Kamboja dan Davao di Filipina.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditandatangani Menteri Komunikasi dan Media (Menkominfo) selaku Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Perjudian. ), Budi Arie Setiadi, pada 21 Juni 2024.

Surat kepada penyedia jasa telekomunikasi untuk layanan akses Internet atau access point (NAP).

Salah satu poin dalam surat tersebut, dikutip virprom.com, Minggu, (23/6/2024).

Baca juga: Kominfo Ancam Forum Digital Denda Rp 500 Juta untuk Setiap Gamer

Artinya, batas waktu pelarangan perjudian online adalah 26 Juni 2024.

Usulan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Konferensi Anti Judi yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024 selaku ketua kelompok kerja.

Batas waktu penutupan internet di kedua negara belum ditentukan. Dalam surat tersebut hanya disebutkan bahwa penerapan penghentian koneksi internet dilakukan melalui evaluasi berkelanjutan. Pemblokiran akses ini akan berakhir jika sudah bagus.

Ayat (b) surat tersebut menyatakan: “Periode penangguhan akses akan ditinjau dengan tujuan untuk segera diaktifkan kembali jika situasinya membaik.” Pemerintah juga telah meminta ISP untuk melaporkan tindakan penangguhan mereka dan hasil penerapannya untuk ditinjau dan dipantau. Diproduksi di Mekong Besar

Seperti disebutkan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa masalah perjudian internet adalah kejahatan terorganisir.

Direktur Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan sebagian besar rumah judi online beroperasi di wilayah Greater Mekong yaitu Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos.

Krishna mengatakan pada Jumat, 21/06/2024: “Ini adalah kejahatan terorganisir internasional, pelakunya adalah geng perjudian online dari negara-negara Mekong.”

“Negara-negara di kawasan Mekong adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar,” lanjutnya.

Krishna mengatakan, permasalahan perjudian ini tidak hanya menimpa Indonesia saja, tapi juga negara-negara lain di Asia Tenggara.

Krishna menjelaskan perjudian menjadi lebih populer sejak pandemi Covid-19 karena para penjudi di wilayah Mekong Besar dilarang bepergian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top