Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

JAKARTA, virprom.com – Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif memberikan klarifikasi terkait hasil rapat internal terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/7/2024).

Febri mengatakan pertemuan internal tersebut membahas secara menyeluruh ekosistem kesehatan di Indonesia.

Termasuk industri kesehatan dan tidak ada hal lain yang dibicarakan selain hal tersebut, kata Febri, seperti dilansir Selasa dalam siaran pers Kementerian Perindustrian.

Febri kemudian mengungkapkan, usai pertemuan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat mendapat pertanyaan mengenai rencana penerapan tarif impor 200 persen dari negara tertentu.

Baca juga: Jokowi Bahas Rencana Penerapan Tarif Impor 200 Persen Terhadap Produk China

Sehubungan dengan itu, kami menindaklanjuti dan mengklarifikasi bahwa Menteri Bisnis hanya menjawab pertanyaan terkait isi rapat keringanan pajak di bidang kesehatan dan belum menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan pajak 200 persen. pajak impor atas produk impor,” jelasnya.

– Dengan kata lain, tidak ada pernyataan Menteri Perindustrian yang bertujuan untuk menanggapi atau mempengaruhi pemberlakuan pajak impor sebesar 200 persen terhadap produk impor, tegasnya.

Febri juga mengatakan, tanggapan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pemberitaan dua pekan ke depan dari kementerian dan lembaga merupakan arahan Presiden Jokowi.

Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat internal mengenai keringanan pajak bagi industri kesehatan.

“Dan bukan soal rencana pengenaan pajak impor sebesar 200 persen terhadap produk impor,” ujarnya.

Baca juga: Soal Pajak Impor 200 Persen, Anggota DPR Minta Kementerian Perdagangan Hati-hati

Lebih lanjut Febri menjelaskan hasil dari keringanan pajak bagi industri alat kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan lengkap, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen yang bersifat larangan dan pembatasan (di atas).

Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta pelayanan publik di bidang kesehatan menjadi lebih murah dan berkualitas seiring dengan penerapan kebijakan yang bermanfaat bagi industri kesehatan nasional di masa depan.

Presiden juga memberikan instruksi agar seluruh regulasi mengarah pada kemandirian sektor kesehatan dan industri sehingga dapat menarik investasi di sektor tersebut. Sebaliknya, pengadaan obat-obatan dan alkes dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. kata Febri.

Baca juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, Target kemiskinan Jokowi meleset

Perbaikan ekosistem industri farmasi dan alat kesehatan sangat diperlukan untuk melayani kebutuhan masyarakat Indonesia akan layanan kesehatan yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top